Minggu, 20 November 2011

Hak Asasi Manusia Hanya Sebatas Wacana


JAKARTA, SELASA — Berdasar catatan akhir tahun 2008 Komnas HAM, negara dinilai gagal merespons penyelesaian hukum berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia baik itu dari kapasitas maupun kecepatan responsnya. Terbukti beberapa kasus pelanggaran HAM berat masih menumpuk di tangan penyidik.­­­
Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat membacakan "Catatan Akhir Tahun Komnas HAM tentang Kondisi HAM Tahun 2008" di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (9/12).
"Tak satu pun hasil penyelidikan Komnas HAM pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Debat prosedural dan politis tidak berkesudahan, lemahnya perangkat legislasi justru tak kunjung diantisipasi," ujar Ifdhal.
Ia mengatakan, hingga akhir tahun ini ada 7 hasil penyelidikan Komnas HAM yang masih macet di Kejaksaan yakni kasus penembakan mahasiswa Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, Wamena, Wasior, dan kasus penculikan aktivis 1997-1998.
"Tahun ini ada dua hal yang signifikan yang perlu dicatat yakni dalam hal hak atas pencarian keadilan bagi korban kasus pelanggaran HAM macet dan meluasnya pelanggaran terhadap hak dasar dengan perilaku kekerasan mayoritas atas minoritas agama maupun politik," jelas Ifdhal.
Ia menyebut beberapa pemeluk agama minoritas yang diperlakukan diskriminatif dan mengalami kekerasan fisik seperti perusakan sekolah dan rumah ibadah, misalnya Jemaah Ahmadiyah, Al-Qidayah Al Islamiyah Siroj Jaziroh, Gereja Tani Mulya, dan Gereja Kristen Pasundan Dayeuh Kolot.
"Diskriminasi juga terjadi dalam bentuk peraturan-peraturan daerah syariat yang berdampak langsung terhadap penghormatan dan kebebasan dasar mereka, ironisnya, negara justru melakukan pembiaran bahkan mengkriminalkan korban," tegas Ifdhal.
Selain itu, Ifdhal mengatakan, pemerintah juga tak memerhatikan hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob) sebagai suatu hak asasi warga negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
"Hak ekosob ini tidak dijadikan sebagai paradigma dalam penyusunan kebijakan pembangunan, sehingga pembangunan terus berjalan, tetapi hak warga negara tetap dilanggar. Kepentingan dan nilai-nilai fundamentalisme pasar justru dilindungi dan meniadakan hak ekosob warga negara," tegas Ifdhal.
Dalam catatannya, Ifdhal mengatakan masih tingginya tindakan penggusuran rumah dan permukiman rakyat tanpa adanya relokasi yang layak.
"Sedangkan berbagai program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan seperti BLT dan PNPM Mandiri justru tak mengurangi jumlah orang miskin, tetapi membuat orang miskin semakin tergantung," pungkasnya. http://nasional.kompas.com/read/2008/12/09/21510484/Demi.HAM.Negara.Gagal.Tegakkan.Hukum.

Bagaimana kita menyikapi kasus tersebut?

Secara definitif pengertian dasar hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Yasni, Sedarnawati. 2010. Citizenship)
Menurut Sedarnawati Yasni dalam buku Citizenship, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa.



Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seorang manusia sejak dia lahir dan berlaku selama masa hidupnya.  Adapun pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia adalah:
1.      Hak Asasi Pribadi / Personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak Asasi Politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right

Dari sekian banyak hak asasi manusia, dapat kita ambil beberapa contoh hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu:
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk mendapatkan rasa aman.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.






Dari kasus diatas dapat kita lihat terdapat banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang diacuhkan oleh pihak berwajib. Disini dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia di Indonesia masih belum menunjukkan suatu hasil yang memuaskan. Komnas HAM yang merupakan lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia belum bisa menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, malah cenderung mengabaikan dan mengacuhkan. Padahal suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disengaja maupun tidak disengaja harusnya diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi kenyataannya pelanggaran hak asasi manusia tersebut malah tidak memperoleh mekanisme hukum yang benar dan adil.

Pemerintah juga kurang memperhatikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai suatu hak asasi warga negara yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat belum dapat terpenuhi. Padahal sebagai seorang manusia, setiap manusia dalam berbagai kalangan memiliki hak yang sama yang tidak boleh dibeda-bedakan dalam suatu negara.

Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia sekarang malah terlihat hanya sebatas wacana saja. Hak asasi manusia dibikin seolah-olah hanya sebagai simbol yang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti yang telah kita ketahui saat ini, banyak orang-orang yang diterlantarkan hak-haknya. Baik hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak atas rasa aman, dan banyak hal lainnya.

Seharusnya pemerintah bisa lebih peka terhadap lingkungan masyarakat yang ada di Indonesia, sebab kepekaan pemerintah tersebut pastinya akan sangat berpengaruh khususnya bagi masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah yang mana masih memiliki hak yang sama dengan lainnya. Seharusnya pihak berwajib lebih objektif dalam menangani berbagai macam kasus. Karena setiap hak manusia harusnya dihargai dan dijaga untuk kesejahteraan bersama.


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar