Rabu, 28 Desember 2011

Demokrasi & Pemilu











(Sumber: andaka.com, kaskus.us, submitlist.info, aristhian.multiply.com, foto.detik.com, dan google images)

Selasa, 27 Desember 2011

Pemilu Sebagai Sarana Penyaluran Aspirasi Demokrasi


Indonesia merupakan salah satu Negara yang menggunakan asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Setiap warga negara bisa dengan mudah mengaspirasikan pendapatnya tanpa harus takut mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib. Hal ini bisa dilihat dengan semakin meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat di parlemen tanpa harus melalui prosedur-prosedur yang menyulitkan. Asalkan tidak menimbulkan konflik dan tetap menjaga keamanan dan ketentraman wilayah sekitar tempat yang digunakan untuk melakukan sebuah aksi demokrasi, aparat yang berwajib akan dengan mudah memberikan izin kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Tentu saja hal ini merupakan sebuah contoh konkret bahwa sebenarnya asas demokrasi telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia walaupun masih dalam skala yang kecil karena beberapa golongan masyarakat di negeri ini masih enggan untuk hidup dengan berlandaskan asas demokrasi.

Menurut pengertian secara umum, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat baik secara langsung atau melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu untuk memilih wakil-wakil yang akan mewakili rakyat dalam sebuah parlemen. (http://www.id.wikipedia.org/wiki/demokrasi)




Demokrasi berasal dari bahasa yunani yang dibentuk dari kata demos yang berarti “rakyat” dan kratos yang artinya “kekuasaan”. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggaris bawahi bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan orang banyak (rakyat). Demokrasi berkembang pesat pada awal abad ke 18 saat terjadi pergolakan perang kemerdekaan Amerika dan saat Amerika Serikat mendeklarasikan kemerdekaannya. Tokoh-tokoh yang berperan penting dalam perkembangan demokrasi di Amerika Serikat adalah George Washington dan Sir Abraham Lincoln. Sedangkan demokrasi di indonesia dimulai pada awal abad ke 20 saat terjadi masa-masa pergerakan nasional yang dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya kaum-kaum cendekiawan di indonesia yang telah berpendidikan dan karena keinginan kuat untuk merdeka.


            Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dalam sistem pemerintahannya. Dimulai saat proklamasi kemerdekaan, pada masa demokrasi federal/serikat, lalu dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan pada masa sekarang yaitu demokrasi reformasi. Pada periode-periode pemerintahan tersebut telah banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi ataupun kesalahan mereka dalam menafsirkan arti dari demokrasi itu sendiri. Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah para pemimpin pada era-era tersebut tidak menjalankan demokrasi sebagaimana mestinya. Mereka menggunakan kekuasaan yang ada untuk memenuhi ambisi pribadi mereka yang mengabaikan kepentingan rakyat. Demokrasi hanyalah sebagai alat yang mereka gunakan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Ada beberapa contoh yang dapat kita ambil. Pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno melakukan kesalahan dalam menafsirkan arti sesungguhnya dari istilah demokrasi tersebut. Beliau menganggap bahwa arti dari sila ke-4 pancasila adalah suatu demokrasi yang mempunyai pemimpin tertinggi yang dapat membawahi kekuasaan rakyat. Padahal makna sebenarnya dari sila ke-4 tersebut adalah sebuah kekuasaan yang berasal dari perwakilan yang memang dipercaya oleh rakyat sebagai penyalur aspirasi mereka. Tentu saja hal ini telah membuat Presiden Soekarno membuat beberapa pelanggaran seperti menetapkan dirinya sebagai presiden seumur hidup dan membubarkan parlemen hasil pemilu lalu menggantinya dengan parlemen dengan orang-orang pilihan beliau sendiri. Lalu pada masa orde baru Presiden Soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Semua hal dan aspek kehidupan harus berdasarkan pada pancasila. Pada dasarnya sebenarnya hal ini merupakan sebuah hal yang baik, tetapi pada kenyataannya tidak satupun dari semua kebijakan-kebijakan tersebut yang dilakukan. Kebebasan berbicara dan berependapat dikekang, pemilu hanyalah sebagai boneka untuk menjaga kelangsungan rezim yeng sedan berkuasa dan pada akhirnya memicu kemarahan rakyat untuk berunjuk rasa sehingga lahirlah reformasi.
            
Berikut ini adalah sebuah contoh kasus tentang peran serta masyarakat dalam pemilu.


Keterlibatan Masyarakat Titik Penting Pemilu


TENGGARONG – Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf, Senin ( 19/12 ( membuka sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilukada di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Bupati Kukar dalam sambutannya yang dibacakan HM Ghufron mengatakan, partisipasi masyarakat berarti membuka kesempatan bagi keterlibatan peran masyarakat ecara luas bagi para pemilih, tidak terkecuali kita semua untuk ada di tengah gelanggang untuk menjadi pemain, bukan  sekedar penonton.
Pemilihan yang diselenggarakan langsung merupakan tanda demokrasi yang sedang tumbuh dinegara kita yang harus kita dukung bersama. Karena pemilu langsung merupakan proses demokratisasi dalam upaya bersama kita secara terus menerus untuk merebut kembali hati rakyat, membuat public semakin menentukan, berada di tengah gelanggang. Pemilu langsung memberi ruang yang makin besar bagi pemilih untuk menjadi penentu. Pemilu memfasilitasi rakyat untuk menentukan secara langsung siapa pejabat public yang kita percayaa. Oleh karena itu, pemilu memfasilitasi rakyat untuk menentukan masa depan bangsa yang lebih baik lagi. Karena melalui pemilulah, masyarakat dapat mengevaluasi kebijakan pemerintah.
Pada pilkada 2010 yang lalu di Kukar, berdasarkan data KPU jumlah dalam daftar pemilih tetap sebanyak 431.783  orang. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 283.234 orang ( 65,60% ). Dengan demikian terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 148.549 orang (34,40 %), mudahan angka ini nantinya dapat ditekan serendah mungkin, harap HM Ghufron.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, agar partisipasi masyarakat dalam pemilu di Kukar dapat meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Keterlibatan dan peran serta masyarakat secaraaktif dalam pemilu harus didukung oleh 4 (empat ) prakondisi yaitu adanya jaminan akses masyarakat terhadap keterbukaan informasi, adanya wadah untuk mengakomodasikan pendapat / aspirasi masyarakat, adanya jaminan bagi peran aktif masyarakat melakukan control dan independensi panitia penyelenggara harus dijaga. (http://suararakyat.net/index.php?option=com_content&view=article&id=533:keterlibatan-masyarakat-titik-penting-pemilu&catid=137&Itemid=573)



           Berdasarkan pada contoh kasus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa rakyat mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah pelaksanaan demokrasi melalui pemilu. Apabila dilihat dari segi keterkaitannya, pemilu yang bersih dan berdasarkan asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Jujur Adil) akan memperbesar kemungkinan tersalurkannya aspirasi masyarakat. Selain sebagai penyalur aspirasi, masyarakat juga berperan aktif sebagai pengawas dalam berlangsungnya sebuah proses pemilu untuk meminimalisir adanya kecurangan yang dapat menyebabkan sebuah pemilu menjadi tidak bersih. Karena memang faktanya tingakt kecurangan dari pemilu di indonesia masih dikategorikan cukup tinggi walaupun dunia internasional mengakui bahwa pemilu di indonesia merupakan salah satu yang paling demokratis di dunia. Tidak pernah kita jumpai dalam beberapa edisi pemilu yang telah dilaksanakan oleh negeri ini kejadian seperti keributan ataupun kudeta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta pemilu. Semuanya berlangsung secara aman dan damai. Memang, masih terdapat beberapa kekurangan yang terdapat pada beberapa pemilu baik itu pemilukada ataupun pemilu presiden dan anggota DPR tetapi apabila kita terus berusaha untuk selalu menjadi lebih baik saya yakin pada edisi pemilu yang akan datang pemilu di indonesia akan menjadi sarana yang efektif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam sebuah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia ini.

Referensi lainnya:      Modul Citizenship BSM


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi

TKI juga Memiliki Hak yang Patut Dijunjung

Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali mendapat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Keni (28), TKI asal Brebes disiksa oleh majikannya selama 3 bulan di Madinah, Arab Saudi.

Atas dasar tersebut, Menakertrans Erman Suparno menegaskan pemerintah akan melakukan penuntutan hukum terhadap majikan Keni.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Keni telah melebihi batas-batas kemanusian. Saya akan segera berkoodinasi dengan Deplu dan KBRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," ujarnya usai menengok Keni di Rumah Sakit POLRI Kramat Jati yang disampaikan melalui rilis kepadadetikcom, Kamis (8/1/2009) malam.

Penyiksaan yang dialami oleh Keni sangatlah keji. Separuh bagian tubuhnya melepuh karena disetrika. Selain itu, hampir seluruh giginya dicabut. Saat ini kondisi Keni masih memprihatinkan. Meski kulit tubuhnya sudah mengering, namun bekas keloid masih muncul di tubuhnya. 

Menakertrans berencana segera menemui dubes Arab Saudi untuk membahas hal tersebut. Selain itu, Erman juga berencana memanggil perusahaan yang memberangkatkan Keni untuk bertanggungjawab.

"Meskipun biaya pengobatan dan perawatannya sudah ditanggung pemerintah, namun pihak perusahaan harus segera mencairkan asuransi sesuai ketentuan," pungkasnya.
Kasus Keni ini bukanlah kasus penyiksaan TKI pertama yang dilakukan oleh para majikan asal Arab Saudi. Penyiksaan yang dilakukan terhadap Keni bahkan telah melawati batas-batas hak asasi manusia. Majikannya bahkan sampai menyetrika sebagian badan Keni sampai ia tidak berdaya. Padahal, sesungguhnya manusia memiliki beberapa hak asasi yang harus dihormati oleh sesamanya. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia berada di dalam kandungan dan berlaku secara universal. Hak-hak tersebut antara lain;
  • Hak untuk hidup
Hak untuk hidup merupakan hal yang terpenting dibandingkan hak-hak lainnya. Hak untuk merupakan dasar, karena tanpa hak untuk hidup, tak akan ada hak-hak lainnya. Hak untuk hidup mutlak dimiliki oleh manusia, tak peduli dia kaya atau miskin. Dalam kasus Keni, dia sangat berhak untuk memiliki hak hidup. Orang lain, walaupun itu adalah majikannya sekalipun tidak berhak untuk menentukan hidup Keni.

  • Hak untuk memperoleh pendidikan
Seseorang berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Walaupun dia berasal dari keluarga yang tidak mampu, ia tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan. Banyaknya kasus anak-anak yang tidak bersekolah tersebut dikarenakan praktek korupsi dana bantuan sekolah yang dilakunan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga, banyak anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
Setiap orang juga berhak untuk hidup sama seperti orang lain. Mereka berhak untuk hidup berdampingan secara aman, damai, dan sejahtera. Baiknya, setiap orang tidak menyulut perkelahian maupun peperangan agar kehidupan menjadi semakin damai. Keni juga berhak untuk hidup berdampingan dengan majikannya tanpa adanya kekerasan, tetapi majikannya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai majikan tanpa mempedulikan hak-hak Keni.

  • Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
Manusia juga berhak mendapat perlakuan yang sama dengan orang lainnya. Tak peduli dengan kasta maupun derajat sosial, seseorang harus diakui dan diperlakukan sama rata tanpa adanya perbedaan. Majikan Keni juga berhak memperlakukan Keni sebagai seseorang yang patut dihargai, namun dalam kasus ini, majikan Keni terlihat memandang rendah Keni sebagai seorang TKI.

  • Hak untuk mendapat pekerjaan
Setiap orang yang ada di dunia, berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kredibilitas yang dimilikinya. Tanpa pekerjaan, tidak mungkin ia bisa menafkahi keluarganya maupun dirinya sendiri. Keni sudah berusaha mencari pekerjaan yang ia sanggup lakukan, tetapi nyatanya dalam menjalankan pekerjaan ia mengalami berbagai macam siksaan.

Jadi menurut penjelasan diatas, majikan Keni telah melanggar berbagai hak asasi manusia yang dimilki oleh Keni. Pelanggaran ini dapat berujung dengan sanksi berat, misalnya hukuman penjara. Majikan Keni telah semena-mena menyiksa Keni dengan begitu kejamnya tanpa memperdulikan bahwa Keni pun seorang manusia. Seorang manusia tidak berhak untuk mengalami penyiksaan dari siapapun, bahkan dari orang yang derajatnya lebih tinggi sekalipun.

Pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyiksaan terhadap TKI. Herannya, praktek penyiksaan terhadap TKI asal Indonesia masih saja dilakukan. Mungkin hal tersebut dikarenakan banyaknya praktek pengurusan jasa TKI ilegal yang menempatkan para TKI tersebut di tempat yang salah.

Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mengadakan perlindungan-perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri. Misalnya seperti perjanjian bilateral antar Indonesia dengan Malaysia, Taiwan, Kuawait, dan Libanon yang menyatakan perlindungan terhadap TKI asal Indonesia. Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman yang berat dari kedua Negara yang telah bersepakat tersebut.

Selain mengadakan perlindungan secara diplomasi, pemerintah Indonesia juga sebaiknya mengadakan pelatihan yang lebih intensif kepada para calon TKI agar dapat menangani segala kasus yang terjadi dan terhindar dari penyiksaan oleh majikan mereka.

Yang pasti, setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan tenang tanpa mengalami penyiksaan baik lahir maupun batin. Orang-orang yang melanggar hak asasi manusia pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ditulis oleh: Navia Izzati
                  1111003012
                  Ilmu Komunikasi

Minggu, 20 November 2011

Hak Asasi Manusia Hanya Sebatas Wacana


JAKARTA, SELASA — Berdasar catatan akhir tahun 2008 Komnas HAM, negara dinilai gagal merespons penyelesaian hukum berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia baik itu dari kapasitas maupun kecepatan responsnya. Terbukti beberapa kasus pelanggaran HAM berat masih menumpuk di tangan penyidik.­­­
Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat membacakan "Catatan Akhir Tahun Komnas HAM tentang Kondisi HAM Tahun 2008" di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (9/12).
"Tak satu pun hasil penyelidikan Komnas HAM pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Debat prosedural dan politis tidak berkesudahan, lemahnya perangkat legislasi justru tak kunjung diantisipasi," ujar Ifdhal.
Ia mengatakan, hingga akhir tahun ini ada 7 hasil penyelidikan Komnas HAM yang masih macet di Kejaksaan yakni kasus penembakan mahasiswa Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, Wamena, Wasior, dan kasus penculikan aktivis 1997-1998.
"Tahun ini ada dua hal yang signifikan yang perlu dicatat yakni dalam hal hak atas pencarian keadilan bagi korban kasus pelanggaran HAM macet dan meluasnya pelanggaran terhadap hak dasar dengan perilaku kekerasan mayoritas atas minoritas agama maupun politik," jelas Ifdhal.
Ia menyebut beberapa pemeluk agama minoritas yang diperlakukan diskriminatif dan mengalami kekerasan fisik seperti perusakan sekolah dan rumah ibadah, misalnya Jemaah Ahmadiyah, Al-Qidayah Al Islamiyah Siroj Jaziroh, Gereja Tani Mulya, dan Gereja Kristen Pasundan Dayeuh Kolot.
"Diskriminasi juga terjadi dalam bentuk peraturan-peraturan daerah syariat yang berdampak langsung terhadap penghormatan dan kebebasan dasar mereka, ironisnya, negara justru melakukan pembiaran bahkan mengkriminalkan korban," tegas Ifdhal.
Selain itu, Ifdhal mengatakan, pemerintah juga tak memerhatikan hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob) sebagai suatu hak asasi warga negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
"Hak ekosob ini tidak dijadikan sebagai paradigma dalam penyusunan kebijakan pembangunan, sehingga pembangunan terus berjalan, tetapi hak warga negara tetap dilanggar. Kepentingan dan nilai-nilai fundamentalisme pasar justru dilindungi dan meniadakan hak ekosob warga negara," tegas Ifdhal.
Dalam catatannya, Ifdhal mengatakan masih tingginya tindakan penggusuran rumah dan permukiman rakyat tanpa adanya relokasi yang layak.
"Sedangkan berbagai program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan seperti BLT dan PNPM Mandiri justru tak mengurangi jumlah orang miskin, tetapi membuat orang miskin semakin tergantung," pungkasnya. http://nasional.kompas.com/read/2008/12/09/21510484/Demi.HAM.Negara.Gagal.Tegakkan.Hukum.

Bagaimana kita menyikapi kasus tersebut?

Secara definitif pengertian dasar hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Yasni, Sedarnawati. 2010. Citizenship)
Menurut Sedarnawati Yasni dalam buku Citizenship, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa.



Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seorang manusia sejak dia lahir dan berlaku selama masa hidupnya.  Adapun pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia adalah:
1.      Hak Asasi Pribadi / Personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak Asasi Politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right

Dari sekian banyak hak asasi manusia, dapat kita ambil beberapa contoh hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu:
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk mendapatkan rasa aman.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.






Dari kasus diatas dapat kita lihat terdapat banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang diacuhkan oleh pihak berwajib. Disini dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia di Indonesia masih belum menunjukkan suatu hasil yang memuaskan. Komnas HAM yang merupakan lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia belum bisa menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, malah cenderung mengabaikan dan mengacuhkan. Padahal suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disengaja maupun tidak disengaja harusnya diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi kenyataannya pelanggaran hak asasi manusia tersebut malah tidak memperoleh mekanisme hukum yang benar dan adil.

Pemerintah juga kurang memperhatikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai suatu hak asasi warga negara yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat belum dapat terpenuhi. Padahal sebagai seorang manusia, setiap manusia dalam berbagai kalangan memiliki hak yang sama yang tidak boleh dibeda-bedakan dalam suatu negara.

Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia sekarang malah terlihat hanya sebatas wacana saja. Hak asasi manusia dibikin seolah-olah hanya sebagai simbol yang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti yang telah kita ketahui saat ini, banyak orang-orang yang diterlantarkan hak-haknya. Baik hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak atas rasa aman, dan banyak hal lainnya.

Seharusnya pemerintah bisa lebih peka terhadap lingkungan masyarakat yang ada di Indonesia, sebab kepekaan pemerintah tersebut pastinya akan sangat berpengaruh khususnya bagi masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah yang mana masih memiliki hak yang sama dengan lainnya. Seharusnya pihak berwajib lebih objektif dalam menangani berbagai macam kasus. Karena setiap hak manusia harusnya dihargai dan dijaga untuk kesejahteraan bersama.


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi

Demokrasi di Indonesia







Sabtu, 19 November 2011

Sengketa Wilayah Indonesia - Malaysia



VIVAnews - Sengketa perairan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia untuk sementara mereda. Alih-alih adu kekuatan di Ambalat, kedua negara telah bersepakat untuk merundingkan masalah tersebut. 


Deputi Kementerian Luar Negeri Malaysia,  A Kohilan Pillay mengatakan pemerintah Malaysia juga tak berencana mengajukan masalah Ambalat ke pengadilan internasional (International Court of Justice). "Pemerintah hanya akan melakukan itu sebagai jalan terakhir jika perundingan buntu," kata Kohilan seperti dikutip laman berita Malaysia, Bernama, Senin 6 Juli 2009. 

Ditambahkan dia, masalah Ambalat tak akan mengganggu hubungan Malaysia dan Indonesia, meski isu tersebut ramai diberitakan media di Indonesia, apalagi jelang pelaksanaan Pilpres 2009. 

Sebelumnya, lewat pengadilan internasional, Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari wilayah Indonesia. Namun, untuk masalah Ambalat pemerintah Indonesia optimistis.

Perundingan soal Ambalat yang ke 14 kalinya akan dilakukan di Malaysia Juli mendatang.

Sengketa Ambalat memanas ketika kapal Perang TNI Angkatan Laut, KRI Untung Surapati-872 menghalau kapal perang milik Tentara Diraja Laut Malaysia, KD Yu-308 di perairan Blok Ambalat pada Senin 25 Mei 2009.

Menurut data TNI Angkatan Laut, selama periode Januari-April 2009 telah ada sembilan kali pelanggaran kapal Malaysia. Beberapa hari kemudian, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan pelanggaran Malaysia pada 2007 sebanyak 76 kali, pada 2008, ada 23 kali, sedangkan pada 2009 sudah  11 kali.

Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya berdasarkan peta sepihak yang dibuat Malaysia pada 1979.

Peta sepihak itu tak hanya memicu sengketa dengan Indonesia, tapi juga dengan negara tetangga Malaysia lainnya yakni  Singapura, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam. (Vivanews)


Sengketa pulau antara Indonesia dan Malaysia ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia juga mengalami kasus yang sama, yakni sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di Selat Makassar tersebut.  Namun, pada akhirnya Malaysia berhasil memenangkan Pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan hasil voting pada International Court of Justice atau Mahkamah Internasional. Per 17 Desember 2002, Pulau Sipadan dan Ligitan resmi menjadi wilayah Malaysia.



Kemudian, muncul lagi sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia. Kali ini wilayah Ambalat yang menjadi permasalahan. Ambalat merupakan blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah. (sumber:  http://bit.ly/uVFEIr)

Seperti kita ketahui, Indonesia memiliki batas wilayah yang terbagi dua yaitu darat dan laut. Batas darat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. Sedangkan batas laut wilayah Indonesia berbatasan dengan India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Karena banyaknya Negara yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia, sengketa perebutan pulau pun merupakan hal yang tak terhindarkan sehingga Indonesia perlu mensosialisasikan dan menata wilayah-wilayah perbatasan secara lebih intensif. Sebagian besar daerah perbatasan Indonesia dengan Negara lain merupakan daerah tertinggal yang membutuhkan banyak sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini kemudian menjadi celah bagi pihak lawan sengketa untuk merebut wilayah tersebut dengan cara membangun wilayah tersebut sehingga masyarakat setempat berpihak kepada mereka.



Apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak Indonesia agar masalah sengketa dengan Malaysia maupun dengan Negara lain tidak menjadi perseteruan abadi? Yang pertama, pemerintah sebaiknya membuat rencana kerja untuk melindungi pulau-pulau dan wilayah Indonesia. Data-data mengenai pulau-pulau di Indonesia perlu dilengkapi. Pulau-pulau yang belum bernama pun sebaiknya diberi nama dan sesegera mungkin didata. Yang kedua, undang-undang tentang batas wilayah Indonesia sebaiknya diperbaharui agar menjadi lebih jelas. Ketiga, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kondisi sarana dan prasarana di wilayah perbatasan. Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, maka lakukan sesegera mungkin agar tidak menjadi celah bagi Negara seberang untuk merebut hati masyarakat setempat. Keempat, perlu dibentuk asosiasi untuk mensosialisasikan wilayah Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman tentang batas-batas wilayah Indonesia. Dengan itu, Negara lain tidak melakukan klaim wilayah secara sepihak.

Sebaiknya permasalahan sengketa wilayah diselesaikan secara diplomasi melalui hubungan bilateral antar kedua Negara. Tingkatan pertama yang harus dilalui adalah perundingan bilateral antar kedua Negara tersebut, tetapi jika tidak ada perubahan bisa meminta pertolongan kepada organisasi-organisasi regional seperti ASEAN. Seperti permasalahan sengketa  Pulau Sipadan dan Ligitan yang diselesaikan melalui Mahkamah Internasional.  Sebenarnya dalam mempertahankan wilayah kesatuan sebuah Negara, dapat dipertahankan melalui perang. Namun, pada jaman seperti ini, perang sudah sangat jarang dilakukan dan akan menimbulkan kerugian baik materi, sosial, maupun ekonomi bagi kedua Negara.

Maka sebaiknya permasalahan sengketa wilayah sebaiknya diselesaikan secara diplomasi saja. Indonesia juga seharusnya lebih memperhatikan wilayah-wilayah perbatasan sehingga kasus-kasus seperti Pulau Sipadan Ligitan dan Ambalat tidak terulang lagi.

Ditulis oleh: Navia Izzati
                  Ilmu Komunikasi
                  1111003012

Rabu, 16 November 2011

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Study Kasus : Korupsi
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekertapanca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Didalam kasus ini saat mengambil study kasus “Korupsi”, yang berhubungan dengan sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia “ . Didalam sila kelima terdapat 12 butir butir dari 45 butir butir Pancasila, 12 butir butir itu sebagai berikut :
1.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.        Bersikap adil.
3.        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.        Menghormati hak-hak orang lain.
5.        Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.        Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.        Tidak bersifat boros.
8.        Tidak bergaya hidup mewah.
9.        Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.    Suka bekerja keras.
11.    Menghargai hasil karya orang lain.
12.    Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dalam sila kelima dan 12 butir diatas menjadi panutan saya untuk mengkaji kasus korupsi yang akan saya bahas yaitu kasus “Korupsi BOS SMPN I Tuban, Dituntut 5 Tahun Penjara”.
                 Bejo Mulyono, mantan Kepala SMPN I Tuban yang disangka telah melakukan korupsi uang bantuan operasional sekolah (BOS) saat yang bersangkutan menjadi kepala SMPN I Tuban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuban dituntut hukuman 5 tahun penjara.
     Selain itu tersangka juga dituntut mengembalikan kerugian negera Rp 1,4 miliar dan denda Rp 250 juta. Tuntutan itu disampaikan JPU Agus Budiarto, SH dihadapan majelis hakim PN Tuban yang dipimpin Kurnia, SH, MH, Kamis (23/12).
     Dalam sidang tuntutan itu, Bejo mengakui sebagian dari dakwaan JPU, salah satunya adalah penggunaan uang BOS Rp 57 juta untuk biaya saat dia diperiksa. Sayangnya, Bejo belum mau menjelaskan untuk apa saja uang sebesar itu.
     Dalam kasus korupsi dengan tersangka tunggal ini tak urung menjadi rasan-rasan, baik kuasa hukum tersangka maupun Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)) Tuban yang sejak awal ikut mengawal kasus tersebut. “Ini menjadi aneh, korupsi itu dilakukan secara berjamaah, tapi, yang lain kok tidak tersentuh,” ungkap Bupati LIRA Tuban Hadi Purnomo SH.
     LIRA berharap bukan hanya Bejo saja yang diseret di persidangan, tapi, semua yang terlibat dalam kasus korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan bendahara SMPN I Tuban. “JPU harus mampu memberantas korupsi di SMPN I Tuban sampai pada akar-akarnya,” tandas Hadi Purnomo.
     Meski masih ada kejanggalan, lanjut Hadi, tuntutan 5 tahun kasus korupsi ini merupakan hal yang langka terjadi di Tuban. Ini merupakan bukti adanya keseriusan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi di Tuban.
     Pihaknya, berharap ke depan semua dugaan kasus korupsi yang terjadi di Tuban bisa diungkap dan pelakunya mendapat ganjaran setimpal. “Selama saya hidup di Tuban ya baru kali ini JPU menuntut kasus korupsi hingga 5 tahun. Biasanya tututannya hanya berkisara satu tahunan,” terang Hadi.
     Penasehat hukum terdakwa, Sholeh SH yang ditemui juga menyayangkan atas sikap JPU yang hanya membebankan kesalahan itu kepada kliennya. Padahal dari fakta persidangan ada beberapa guru yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen SPJ. “Korupsi kok hanya dilakukan sendirian, kan tidak masuk akal, ini yang harus diungkap,” tegas Sholeh.
     Hingga Desember tahun ini, Kejari Tuban telah menangani 5 kasus korupsi. Diantaranya adalah dugaan korupsi pengadaan genset di Dinas Kelautan, dengan kerugian negara sekitar Rp 300 juta, dugaan korupsi Kades Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, dengan kerugian Rp 68 juta.
Dugaan korupsi lainnya yang tengah ditangani adalah pengadaan tanah Jabung Ring Dike, dengan kerugian Rp 1,4 milyar, dugaan korupsi dana BOS, RSBI dan komite sekolah di SMPN I Tuban dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar, serta dugaan korupsi pengadaan KTP di Dinas Kependudukan Tuban, dengan kerugian Rp 500 juta, yang menyeret mantan Kepala Capil dan Kependudukan Tuban Mudijono serta Hermanto, pimpinan CV Bina Karya selaku perusahaan rekanan proyek tersebut sebagai terdakwa.
·         Dasar Hukum / Pasal pada Undang Undang
Undang – Undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang – Undang ini berisi 43 Pasal tentang Korupsi mulai bentuk kesalahan, hokum yang berlaku, dan denda karena telah menggunakan uang Negara tanpa ijin dan melanggar peraturan yang berlaku.
            Berdasarkan uraian hukum undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi ini terkena hukum pidana kurungan penjara, denda berupa uang, dan pengembalian uang yang di korupsi kepada Negara. Hukum untuk mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Tuban, Drs Bejo Mulyono MM, divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga tahun, pengembalian uang negara sebesar Rp 408.208.559 dan subsider 6 tahun penjara.
Demikian keputusan Hakim Kurnia Yani Darmono, dalam sidang korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (20/1/2011).
            Korupsi dana BOS, dana yang sangat di butuhkan untuk para siswa yang tidak mampu demi melanjutkan sekolah di korupsi dan digunakan dengan bentuk pribadi, walau tidak terlihat cara berkorupsinya, tetapi memiliki dampak secara tidak lansung sangat besar pada sekitar. Seperti turunnya bantuan BOS, kerugian pada Negara, dan citra sekolah SMP Negeri 1 Tuban serta citra personal dan keluarga koruptor.
            Berita ini cukup membuat gempar dunia pendidikan Kabupaten Tuban dan para siswa di Tuban dikarenakan SMP Negeri 1 Tuban, merupakan sekolah favorit dan menjadi pemegang hasil UAN rangking 3 Nasional. Cukup mengagetkan jika seorang kepseknya melakukan korupsi karena dalam masa menjabat, citra SMP Negeri 1 Tuban selalu baik dan menjadi favorit dipertahankan.

Ditulis oleh : Fakhri Raditya / 1111003098 / Ilmu Komunikasi 2011