Selasa, 27 Desember 2011

TKI juga Memiliki Hak yang Patut Dijunjung

Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali mendapat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Keni (28), TKI asal Brebes disiksa oleh majikannya selama 3 bulan di Madinah, Arab Saudi.

Atas dasar tersebut, Menakertrans Erman Suparno menegaskan pemerintah akan melakukan penuntutan hukum terhadap majikan Keni.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Keni telah melebihi batas-batas kemanusian. Saya akan segera berkoodinasi dengan Deplu dan KBRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," ujarnya usai menengok Keni di Rumah Sakit POLRI Kramat Jati yang disampaikan melalui rilis kepadadetikcom, Kamis (8/1/2009) malam.

Penyiksaan yang dialami oleh Keni sangatlah keji. Separuh bagian tubuhnya melepuh karena disetrika. Selain itu, hampir seluruh giginya dicabut. Saat ini kondisi Keni masih memprihatinkan. Meski kulit tubuhnya sudah mengering, namun bekas keloid masih muncul di tubuhnya. 

Menakertrans berencana segera menemui dubes Arab Saudi untuk membahas hal tersebut. Selain itu, Erman juga berencana memanggil perusahaan yang memberangkatkan Keni untuk bertanggungjawab.

"Meskipun biaya pengobatan dan perawatannya sudah ditanggung pemerintah, namun pihak perusahaan harus segera mencairkan asuransi sesuai ketentuan," pungkasnya.
Kasus Keni ini bukanlah kasus penyiksaan TKI pertama yang dilakukan oleh para majikan asal Arab Saudi. Penyiksaan yang dilakukan terhadap Keni bahkan telah melawati batas-batas hak asasi manusia. Majikannya bahkan sampai menyetrika sebagian badan Keni sampai ia tidak berdaya. Padahal, sesungguhnya manusia memiliki beberapa hak asasi yang harus dihormati oleh sesamanya. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia berada di dalam kandungan dan berlaku secara universal. Hak-hak tersebut antara lain;
  • Hak untuk hidup
Hak untuk hidup merupakan hal yang terpenting dibandingkan hak-hak lainnya. Hak untuk merupakan dasar, karena tanpa hak untuk hidup, tak akan ada hak-hak lainnya. Hak untuk hidup mutlak dimiliki oleh manusia, tak peduli dia kaya atau miskin. Dalam kasus Keni, dia sangat berhak untuk memiliki hak hidup. Orang lain, walaupun itu adalah majikannya sekalipun tidak berhak untuk menentukan hidup Keni.

  • Hak untuk memperoleh pendidikan
Seseorang berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Walaupun dia berasal dari keluarga yang tidak mampu, ia tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan. Banyaknya kasus anak-anak yang tidak bersekolah tersebut dikarenakan praktek korupsi dana bantuan sekolah yang dilakunan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga, banyak anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
Setiap orang juga berhak untuk hidup sama seperti orang lain. Mereka berhak untuk hidup berdampingan secara aman, damai, dan sejahtera. Baiknya, setiap orang tidak menyulut perkelahian maupun peperangan agar kehidupan menjadi semakin damai. Keni juga berhak untuk hidup berdampingan dengan majikannya tanpa adanya kekerasan, tetapi majikannya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai majikan tanpa mempedulikan hak-hak Keni.

  • Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
Manusia juga berhak mendapat perlakuan yang sama dengan orang lainnya. Tak peduli dengan kasta maupun derajat sosial, seseorang harus diakui dan diperlakukan sama rata tanpa adanya perbedaan. Majikan Keni juga berhak memperlakukan Keni sebagai seseorang yang patut dihargai, namun dalam kasus ini, majikan Keni terlihat memandang rendah Keni sebagai seorang TKI.

  • Hak untuk mendapat pekerjaan
Setiap orang yang ada di dunia, berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kredibilitas yang dimilikinya. Tanpa pekerjaan, tidak mungkin ia bisa menafkahi keluarganya maupun dirinya sendiri. Keni sudah berusaha mencari pekerjaan yang ia sanggup lakukan, tetapi nyatanya dalam menjalankan pekerjaan ia mengalami berbagai macam siksaan.

Jadi menurut penjelasan diatas, majikan Keni telah melanggar berbagai hak asasi manusia yang dimilki oleh Keni. Pelanggaran ini dapat berujung dengan sanksi berat, misalnya hukuman penjara. Majikan Keni telah semena-mena menyiksa Keni dengan begitu kejamnya tanpa memperdulikan bahwa Keni pun seorang manusia. Seorang manusia tidak berhak untuk mengalami penyiksaan dari siapapun, bahkan dari orang yang derajatnya lebih tinggi sekalipun.

Pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyiksaan terhadap TKI. Herannya, praktek penyiksaan terhadap TKI asal Indonesia masih saja dilakukan. Mungkin hal tersebut dikarenakan banyaknya praktek pengurusan jasa TKI ilegal yang menempatkan para TKI tersebut di tempat yang salah.

Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mengadakan perlindungan-perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri. Misalnya seperti perjanjian bilateral antar Indonesia dengan Malaysia, Taiwan, Kuawait, dan Libanon yang menyatakan perlindungan terhadap TKI asal Indonesia. Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman yang berat dari kedua Negara yang telah bersepakat tersebut.

Selain mengadakan perlindungan secara diplomasi, pemerintah Indonesia juga sebaiknya mengadakan pelatihan yang lebih intensif kepada para calon TKI agar dapat menangani segala kasus yang terjadi dan terhindar dari penyiksaan oleh majikan mereka.

Yang pasti, setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan tenang tanpa mengalami penyiksaan baik lahir maupun batin. Orang-orang yang melanggar hak asasi manusia pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ditulis oleh: Navia Izzati
                  1111003012
                  Ilmu Komunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar