Tampilkan postingan dengan label Navia Izzati. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Navia Izzati. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2011

TKI juga Memiliki Hak yang Patut Dijunjung

Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali mendapat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Keni (28), TKI asal Brebes disiksa oleh majikannya selama 3 bulan di Madinah, Arab Saudi.

Atas dasar tersebut, Menakertrans Erman Suparno menegaskan pemerintah akan melakukan penuntutan hukum terhadap majikan Keni.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Keni telah melebihi batas-batas kemanusian. Saya akan segera berkoodinasi dengan Deplu dan KBRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," ujarnya usai menengok Keni di Rumah Sakit POLRI Kramat Jati yang disampaikan melalui rilis kepadadetikcom, Kamis (8/1/2009) malam.

Penyiksaan yang dialami oleh Keni sangatlah keji. Separuh bagian tubuhnya melepuh karena disetrika. Selain itu, hampir seluruh giginya dicabut. Saat ini kondisi Keni masih memprihatinkan. Meski kulit tubuhnya sudah mengering, namun bekas keloid masih muncul di tubuhnya. 

Menakertrans berencana segera menemui dubes Arab Saudi untuk membahas hal tersebut. Selain itu, Erman juga berencana memanggil perusahaan yang memberangkatkan Keni untuk bertanggungjawab.

"Meskipun biaya pengobatan dan perawatannya sudah ditanggung pemerintah, namun pihak perusahaan harus segera mencairkan asuransi sesuai ketentuan," pungkasnya.
Kasus Keni ini bukanlah kasus penyiksaan TKI pertama yang dilakukan oleh para majikan asal Arab Saudi. Penyiksaan yang dilakukan terhadap Keni bahkan telah melawati batas-batas hak asasi manusia. Majikannya bahkan sampai menyetrika sebagian badan Keni sampai ia tidak berdaya. Padahal, sesungguhnya manusia memiliki beberapa hak asasi yang harus dihormati oleh sesamanya. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia berada di dalam kandungan dan berlaku secara universal. Hak-hak tersebut antara lain;
  • Hak untuk hidup
Hak untuk hidup merupakan hal yang terpenting dibandingkan hak-hak lainnya. Hak untuk merupakan dasar, karena tanpa hak untuk hidup, tak akan ada hak-hak lainnya. Hak untuk hidup mutlak dimiliki oleh manusia, tak peduli dia kaya atau miskin. Dalam kasus Keni, dia sangat berhak untuk memiliki hak hidup. Orang lain, walaupun itu adalah majikannya sekalipun tidak berhak untuk menentukan hidup Keni.

  • Hak untuk memperoleh pendidikan
Seseorang berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Walaupun dia berasal dari keluarga yang tidak mampu, ia tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan. Banyaknya kasus anak-anak yang tidak bersekolah tersebut dikarenakan praktek korupsi dana bantuan sekolah yang dilakunan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga, banyak anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
Setiap orang juga berhak untuk hidup sama seperti orang lain. Mereka berhak untuk hidup berdampingan secara aman, damai, dan sejahtera. Baiknya, setiap orang tidak menyulut perkelahian maupun peperangan agar kehidupan menjadi semakin damai. Keni juga berhak untuk hidup berdampingan dengan majikannya tanpa adanya kekerasan, tetapi majikannya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai majikan tanpa mempedulikan hak-hak Keni.

  • Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
Manusia juga berhak mendapat perlakuan yang sama dengan orang lainnya. Tak peduli dengan kasta maupun derajat sosial, seseorang harus diakui dan diperlakukan sama rata tanpa adanya perbedaan. Majikan Keni juga berhak memperlakukan Keni sebagai seseorang yang patut dihargai, namun dalam kasus ini, majikan Keni terlihat memandang rendah Keni sebagai seorang TKI.

  • Hak untuk mendapat pekerjaan
Setiap orang yang ada di dunia, berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kredibilitas yang dimilikinya. Tanpa pekerjaan, tidak mungkin ia bisa menafkahi keluarganya maupun dirinya sendiri. Keni sudah berusaha mencari pekerjaan yang ia sanggup lakukan, tetapi nyatanya dalam menjalankan pekerjaan ia mengalami berbagai macam siksaan.

Jadi menurut penjelasan diatas, majikan Keni telah melanggar berbagai hak asasi manusia yang dimilki oleh Keni. Pelanggaran ini dapat berujung dengan sanksi berat, misalnya hukuman penjara. Majikan Keni telah semena-mena menyiksa Keni dengan begitu kejamnya tanpa memperdulikan bahwa Keni pun seorang manusia. Seorang manusia tidak berhak untuk mengalami penyiksaan dari siapapun, bahkan dari orang yang derajatnya lebih tinggi sekalipun.

Pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyiksaan terhadap TKI. Herannya, praktek penyiksaan terhadap TKI asal Indonesia masih saja dilakukan. Mungkin hal tersebut dikarenakan banyaknya praktek pengurusan jasa TKI ilegal yang menempatkan para TKI tersebut di tempat yang salah.

Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mengadakan perlindungan-perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri. Misalnya seperti perjanjian bilateral antar Indonesia dengan Malaysia, Taiwan, Kuawait, dan Libanon yang menyatakan perlindungan terhadap TKI asal Indonesia. Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman yang berat dari kedua Negara yang telah bersepakat tersebut.

Selain mengadakan perlindungan secara diplomasi, pemerintah Indonesia juga sebaiknya mengadakan pelatihan yang lebih intensif kepada para calon TKI agar dapat menangani segala kasus yang terjadi dan terhindar dari penyiksaan oleh majikan mereka.

Yang pasti, setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan tenang tanpa mengalami penyiksaan baik lahir maupun batin. Orang-orang yang melanggar hak asasi manusia pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ditulis oleh: Navia Izzati
                  1111003012
                  Ilmu Komunikasi

Sabtu, 19 November 2011

Sengketa Wilayah Indonesia - Malaysia



VIVAnews - Sengketa perairan Ambalat antara Indonesia dan Malaysia untuk sementara mereda. Alih-alih adu kekuatan di Ambalat, kedua negara telah bersepakat untuk merundingkan masalah tersebut. 


Deputi Kementerian Luar Negeri Malaysia,  A Kohilan Pillay mengatakan pemerintah Malaysia juga tak berencana mengajukan masalah Ambalat ke pengadilan internasional (International Court of Justice). "Pemerintah hanya akan melakukan itu sebagai jalan terakhir jika perundingan buntu," kata Kohilan seperti dikutip laman berita Malaysia, Bernama, Senin 6 Juli 2009. 

Ditambahkan dia, masalah Ambalat tak akan mengganggu hubungan Malaysia dan Indonesia, meski isu tersebut ramai diberitakan media di Indonesia, apalagi jelang pelaksanaan Pilpres 2009. 

Sebelumnya, lewat pengadilan internasional, Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari wilayah Indonesia. Namun, untuk masalah Ambalat pemerintah Indonesia optimistis.

Perundingan soal Ambalat yang ke 14 kalinya akan dilakukan di Malaysia Juli mendatang.

Sengketa Ambalat memanas ketika kapal Perang TNI Angkatan Laut, KRI Untung Surapati-872 menghalau kapal perang milik Tentara Diraja Laut Malaysia, KD Yu-308 di perairan Blok Ambalat pada Senin 25 Mei 2009.

Menurut data TNI Angkatan Laut, selama periode Januari-April 2009 telah ada sembilan kali pelanggaran kapal Malaysia. Beberapa hari kemudian, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan pelanggaran Malaysia pada 2007 sebanyak 76 kali, pada 2008, ada 23 kali, sedangkan pada 2009 sudah  11 kali.

Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya berdasarkan peta sepihak yang dibuat Malaysia pada 1979.

Peta sepihak itu tak hanya memicu sengketa dengan Indonesia, tapi juga dengan negara tetangga Malaysia lainnya yakni  Singapura, Vietnam, Filipina, dan Brunei Darussalam. (Vivanews)


Sengketa pulau antara Indonesia dan Malaysia ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, Indonesia dan Malaysia juga mengalami kasus yang sama, yakni sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di Selat Makassar tersebut.  Namun, pada akhirnya Malaysia berhasil memenangkan Pulau Sipadan dan Ligitan berdasarkan hasil voting pada International Court of Justice atau Mahkamah Internasional. Per 17 Desember 2002, Pulau Sipadan dan Ligitan resmi menjadi wilayah Malaysia.



Kemudian, muncul lagi sengketa wilayah antara Indonesia dengan Malaysia. Kali ini wilayah Ambalat yang menjadi permasalahan. Ambalat merupakan blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah. (sumber:  http://bit.ly/uVFEIr)

Seperti kita ketahui, Indonesia memiliki batas wilayah yang terbagi dua yaitu darat dan laut. Batas darat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste. Sedangkan batas laut wilayah Indonesia berbatasan dengan India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Karena banyaknya Negara yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia, sengketa perebutan pulau pun merupakan hal yang tak terhindarkan sehingga Indonesia perlu mensosialisasikan dan menata wilayah-wilayah perbatasan secara lebih intensif. Sebagian besar daerah perbatasan Indonesia dengan Negara lain merupakan daerah tertinggal yang membutuhkan banyak sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini kemudian menjadi celah bagi pihak lawan sengketa untuk merebut wilayah tersebut dengan cara membangun wilayah tersebut sehingga masyarakat setempat berpihak kepada mereka.



Apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak Indonesia agar masalah sengketa dengan Malaysia maupun dengan Negara lain tidak menjadi perseteruan abadi? Yang pertama, pemerintah sebaiknya membuat rencana kerja untuk melindungi pulau-pulau dan wilayah Indonesia. Data-data mengenai pulau-pulau di Indonesia perlu dilengkapi. Pulau-pulau yang belum bernama pun sebaiknya diberi nama dan sesegera mungkin didata. Yang kedua, undang-undang tentang batas wilayah Indonesia sebaiknya diperbaharui agar menjadi lebih jelas. Ketiga, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kondisi sarana dan prasarana di wilayah perbatasan. Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, maka lakukan sesegera mungkin agar tidak menjadi celah bagi Negara seberang untuk merebut hati masyarakat setempat. Keempat, perlu dibentuk asosiasi untuk mensosialisasikan wilayah Indonesia sehingga masyarakat mendapatkan pemahaman tentang batas-batas wilayah Indonesia. Dengan itu, Negara lain tidak melakukan klaim wilayah secara sepihak.

Sebaiknya permasalahan sengketa wilayah diselesaikan secara diplomasi melalui hubungan bilateral antar kedua Negara. Tingkatan pertama yang harus dilalui adalah perundingan bilateral antar kedua Negara tersebut, tetapi jika tidak ada perubahan bisa meminta pertolongan kepada organisasi-organisasi regional seperti ASEAN. Seperti permasalahan sengketa  Pulau Sipadan dan Ligitan yang diselesaikan melalui Mahkamah Internasional.  Sebenarnya dalam mempertahankan wilayah kesatuan sebuah Negara, dapat dipertahankan melalui perang. Namun, pada jaman seperti ini, perang sudah sangat jarang dilakukan dan akan menimbulkan kerugian baik materi, sosial, maupun ekonomi bagi kedua Negara.

Maka sebaiknya permasalahan sengketa wilayah sebaiknya diselesaikan secara diplomasi saja. Indonesia juga seharusnya lebih memperhatikan wilayah-wilayah perbatasan sehingga kasus-kasus seperti Pulau Sipadan Ligitan dan Ambalat tidak terulang lagi.

Ditulis oleh: Navia Izzati
                  Ilmu Komunikasi
                  1111003012

Sabtu, 05 November 2011

Penyimpangan Sistem Pemerintahan; Kinerja Anggota DPR memburuk.


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini berlangsung ricuh. Akibatnya, sempat terjadi tarik-menarik di antara sejumlah anggota Dewan, salah satunya adalah anggota Panitia Angket dari Partai Hanura, Akbar Faisal.
Awalnya, Akbar mendatangi meja pimpinan untuk membacakan tata tertib DPR. Namun, aksinya itu menimbulkan reaksi dari anggota Dewan lainnya. Walhasil, sejumlah anggota DPR terlihat mendatangi Akbar dan menariknya agar segera menjauh dari podium. "Saya rasa anggota Dewan yang pertama kali menarik saya, kemudian baru Pamdal. Saya tidak terlalu jelas," kata Akbar  dalam  keterangannya seusai kejadian, di Gedung DPR, Selasa (2/3).
Menurut Akbar, ia melakukan hal itu sebagai reaksi atas sikap pimpinan DPR yang membuka kesempatan bagi Partai Demokrat untuk menyampaikan novum baru dalam kasus Century. "Mengapa tidak disampaikan dalam rapat Panitia Angket sebelumnya. Dalam hal ini, pemimpin rapat melakukan tindakan otoriter dan mencederai konstitusi," kata Akbar.

Sidang Paripurna DPR RI hari ini mengagendakan pembacaan laporan akhir Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Namun, karena sempat diwarnai kericuhan, maka sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi santoso, mengagendakan untuk mengadakan rapat pimpinan DPR RI untuk menyikapi masalah tersebut. 

Setelah membaca berita tersebut, dapat kita simpulkan bahwa para anggota DPR saat ini sudah bertindak diluar kendali dan melenceng dari peran mereka sebagai wakil rakyat. Anggota DPR seharusnya bertindak dan berperan untuk mewakili rakyat dalam pemerintahan dan menyuarakan aspirasi rakyat. Tapi, apa yang kita lihat saat ini terhadap kinerja para wakil rakyat? Berbagai media kerap kali memberitakan bahwa kinerja DPR saat ini semakin menurun. Lebih ekstrem lagi, media memberitakan bahwa para anggota DPR sering tertidur, mengobrol, bermain hp, bercanda, bahkan menonton film porno saat sidang paripurna. Bahkan menurut pengakuan Yayat Hidayat, ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, selama kegiatan sidang paripurna hanya 50 persen anggota yang hadir, angka tersebut tidak pernah mencapai 100 persen. Apa yang para anggota DPR ini lakukan sama sekali tidak mencerminkan bangsa Indonesia, mereka hanya mengotori nama baik pemerintahan dan rakyat Indonesia. DPR bekerja untuk wakil rakyat dan berfungsi untuk menyeimbangkan sistem pemerintahan Indonesia. Sebelum menganalisis kasus ini lebih jauh, ada baiknya kita mendefinisikan sistem pemerintahan terlebih dahulu.

                       

Sistem pemerintahan adalah hubungan fungsional yang menjalankan segala tugas pemerintahan baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.  Sistem pemerintahan secara keseluruhan dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu sistem pemerintahan presidensil, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan campuran. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensil, dimana presiden bertindak sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian. Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif adalah presiden. Legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yudikatif adalah mahkamah konstitusi (MK) dan mahkamah agung (MA). Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil adalah:
  • Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan,
  • Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan legislatif,
  •  Kabinet bertanggung jawab kepada presiden, dan
  •  Eksekutif dan legislatif dipilih melalui pemilihan umum.

                        

Dari ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil tersebut, terlihat jelas bahwa legislatif dipilih melalui pemilihan umum. Para anggota DPR atau legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum seharusnya bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat. Rakyat sudah mempercayakan para anggota legislatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Saat kampanye pemilihan umum, para calon anggota legislatif tersebut menyampaikan janji-janji untuk membuat rakyat percaya dan kemudian memililih mereka. Tapi ternyata apa yang mereka lakukan sekarang hanyalah membawa pengaruh buruk terhadap nama baik pemerintahan. Mereka sudah seharusnya bekerja demi Negaranya dan para rakyat yang telah mempercayakan mereka. Para anggota dewan sudah menyalahgunakan kepercayaan dan posisi yang diberikan oleh rakyat demi kepentingan dan keegoisan pribadi mereka.

Sebenarnya apa yang membuat para wakil rakyat bertindak di luar kendali mereka? Hal ini terjadi karena sering kali ada perbedaan pendapat diantara para anggota DPR. Wajar jika terjadi perbedaan pendapat diantara para anggota DPR tersebut, tapi seharusnya pendapat mereka disampaikan dengan mengikuti prosedur dan tata tertib yang berlaku.

                                

Kasus ini seharusnya mendapat penanganan yang serius dari pemerintah atau pihak yang berwenang. Para anggota dewan yang melanggar sudah sewajarnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga yang berhak memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota legislatif adalah Badan Kehormatan. Lembaga ini dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
  •  tidak melaksanakan kewajiban
  •  tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  • tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
  • melanggar ketentuan larangan.
Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Sanksi tersebut adalah memberikan sanksi tertulis seperti surat peringatan. Namun, jika surat peringatan tersebut tidak ditanggapi dan tidak menunjukkan perubahan, para anggota dewan yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai fraksi atau bisa saja dijatuhi PAW (Pergantian Antar Waktu) atau sanksi pemecatan.

Apa yang kita lihat sekarang dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah penyimpangan moral. Dari hal-hal sekecil ini, dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan Indonesia masih harus banyak ditata dan dibenahi. Para anggota dewan seharusnya tidak hanya menyampaikan janji-janji manis kepada rakyat, karena yang para rakyat butuhkan adalah bukti dari kinerja mereka selama menjabat, apakah dapat membawa bangsa dan Negara kepada suatu kemajuan.  


Ditulis oleh: Navia Izzati
                  1111003012
                  Ilmu Komunikasi