Sabtu, 05 November 2011

Penyimpangan Sistem Pemerintahan; Kinerja Anggota DPR memburuk.


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini berlangsung ricuh. Akibatnya, sempat terjadi tarik-menarik di antara sejumlah anggota Dewan, salah satunya adalah anggota Panitia Angket dari Partai Hanura, Akbar Faisal.
Awalnya, Akbar mendatangi meja pimpinan untuk membacakan tata tertib DPR. Namun, aksinya itu menimbulkan reaksi dari anggota Dewan lainnya. Walhasil, sejumlah anggota DPR terlihat mendatangi Akbar dan menariknya agar segera menjauh dari podium. "Saya rasa anggota Dewan yang pertama kali menarik saya, kemudian baru Pamdal. Saya tidak terlalu jelas," kata Akbar  dalam  keterangannya seusai kejadian, di Gedung DPR, Selasa (2/3).
Menurut Akbar, ia melakukan hal itu sebagai reaksi atas sikap pimpinan DPR yang membuka kesempatan bagi Partai Demokrat untuk menyampaikan novum baru dalam kasus Century. "Mengapa tidak disampaikan dalam rapat Panitia Angket sebelumnya. Dalam hal ini, pemimpin rapat melakukan tindakan otoriter dan mencederai konstitusi," kata Akbar.

Sidang Paripurna DPR RI hari ini mengagendakan pembacaan laporan akhir Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Namun, karena sempat diwarnai kericuhan, maka sidang pun ditunda hingga pukul 14.00 WIB. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi santoso, mengagendakan untuk mengadakan rapat pimpinan DPR RI untuk menyikapi masalah tersebut. 

Setelah membaca berita tersebut, dapat kita simpulkan bahwa para anggota DPR saat ini sudah bertindak diluar kendali dan melenceng dari peran mereka sebagai wakil rakyat. Anggota DPR seharusnya bertindak dan berperan untuk mewakili rakyat dalam pemerintahan dan menyuarakan aspirasi rakyat. Tapi, apa yang kita lihat saat ini terhadap kinerja para wakil rakyat? Berbagai media kerap kali memberitakan bahwa kinerja DPR saat ini semakin menurun. Lebih ekstrem lagi, media memberitakan bahwa para anggota DPR sering tertidur, mengobrol, bermain hp, bercanda, bahkan menonton film porno saat sidang paripurna. Bahkan menurut pengakuan Yayat Hidayat, ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, selama kegiatan sidang paripurna hanya 50 persen anggota yang hadir, angka tersebut tidak pernah mencapai 100 persen. Apa yang para anggota DPR ini lakukan sama sekali tidak mencerminkan bangsa Indonesia, mereka hanya mengotori nama baik pemerintahan dan rakyat Indonesia. DPR bekerja untuk wakil rakyat dan berfungsi untuk menyeimbangkan sistem pemerintahan Indonesia. Sebelum menganalisis kasus ini lebih jauh, ada baiknya kita mendefinisikan sistem pemerintahan terlebih dahulu.

                       

Sistem pemerintahan adalah hubungan fungsional yang menjalankan segala tugas pemerintahan baik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.  Sistem pemerintahan secara keseluruhan dibagi menjadi 3 bentuk, yaitu sistem pemerintahan presidensil, sistem pemerintahan parlementer, dan sistem pemerintahan campuran. Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensil, dimana presiden bertindak sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian. Eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif adalah presiden. Legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yudikatif adalah mahkamah konstitusi (MK) dan mahkamah agung (MA). Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil adalah:
  • Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan,
  • Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan legislatif,
  •  Kabinet bertanggung jawab kepada presiden, dan
  •  Eksekutif dan legislatif dipilih melalui pemilihan umum.

                        

Dari ciri-ciri sistem pemerintahan presidensil tersebut, terlihat jelas bahwa legislatif dipilih melalui pemilihan umum. Para anggota DPR atau legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum seharusnya bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh rakyat. Rakyat sudah mempercayakan para anggota legislatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Saat kampanye pemilihan umum, para calon anggota legislatif tersebut menyampaikan janji-janji untuk membuat rakyat percaya dan kemudian memililih mereka. Tapi ternyata apa yang mereka lakukan sekarang hanyalah membawa pengaruh buruk terhadap nama baik pemerintahan. Mereka sudah seharusnya bekerja demi Negaranya dan para rakyat yang telah mempercayakan mereka. Para anggota dewan sudah menyalahgunakan kepercayaan dan posisi yang diberikan oleh rakyat demi kepentingan dan keegoisan pribadi mereka.

Sebenarnya apa yang membuat para wakil rakyat bertindak di luar kendali mereka? Hal ini terjadi karena sering kali ada perbedaan pendapat diantara para anggota DPR. Wajar jika terjadi perbedaan pendapat diantara para anggota DPR tersebut, tapi seharusnya pendapat mereka disampaikan dengan mengikuti prosedur dan tata tertib yang berlaku.

                                

Kasus ini seharusnya mendapat penanganan yang serius dari pemerintah atau pihak yang berwenang. Para anggota dewan yang melanggar sudah sewajarnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga yang berhak memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota legislatif adalah Badan Kehormatan. Lembaga ini dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
  •  tidak melaksanakan kewajiban
  •  tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  • tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
  • melanggar ketentuan larangan.
Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Sanksi tersebut adalah memberikan sanksi tertulis seperti surat peringatan. Namun, jika surat peringatan tersebut tidak ditanggapi dan tidak menunjukkan perubahan, para anggota dewan yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai fraksi atau bisa saja dijatuhi PAW (Pergantian Antar Waktu) atau sanksi pemecatan.

Apa yang kita lihat sekarang dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah penyimpangan moral. Dari hal-hal sekecil ini, dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan Indonesia masih harus banyak ditata dan dibenahi. Para anggota dewan seharusnya tidak hanya menyampaikan janji-janji manis kepada rakyat, karena yang para rakyat butuhkan adalah bukti dari kinerja mereka selama menjabat, apakah dapat membawa bangsa dan Negara kepada suatu kemajuan.  


Ditulis oleh: Navia Izzati
                  1111003012
                  Ilmu Komunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar