Tampilkan postingan dengan label Kartika Putri Hanafi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kartika Putri Hanafi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Desember 2011

Pemilu Sebagai Sarana Penyaluran Aspirasi Demokrasi


Indonesia merupakan salah satu Negara yang menggunakan asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Setiap warga negara bisa dengan mudah mengaspirasikan pendapatnya tanpa harus takut mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib. Hal ini bisa dilihat dengan semakin meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat di parlemen tanpa harus melalui prosedur-prosedur yang menyulitkan. Asalkan tidak menimbulkan konflik dan tetap menjaga keamanan dan ketentraman wilayah sekitar tempat yang digunakan untuk melakukan sebuah aksi demokrasi, aparat yang berwajib akan dengan mudah memberikan izin kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Tentu saja hal ini merupakan sebuah contoh konkret bahwa sebenarnya asas demokrasi telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia walaupun masih dalam skala yang kecil karena beberapa golongan masyarakat di negeri ini masih enggan untuk hidup dengan berlandaskan asas demokrasi.

Menurut pengertian secara umum, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat baik secara langsung atau melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu untuk memilih wakil-wakil yang akan mewakili rakyat dalam sebuah parlemen. (http://www.id.wikipedia.org/wiki/demokrasi)




Demokrasi berasal dari bahasa yunani yang dibentuk dari kata demos yang berarti “rakyat” dan kratos yang artinya “kekuasaan”. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggaris bawahi bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan orang banyak (rakyat). Demokrasi berkembang pesat pada awal abad ke 18 saat terjadi pergolakan perang kemerdekaan Amerika dan saat Amerika Serikat mendeklarasikan kemerdekaannya. Tokoh-tokoh yang berperan penting dalam perkembangan demokrasi di Amerika Serikat adalah George Washington dan Sir Abraham Lincoln. Sedangkan demokrasi di indonesia dimulai pada awal abad ke 20 saat terjadi masa-masa pergerakan nasional yang dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya kaum-kaum cendekiawan di indonesia yang telah berpendidikan dan karena keinginan kuat untuk merdeka.


            Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dalam sistem pemerintahannya. Dimulai saat proklamasi kemerdekaan, pada masa demokrasi federal/serikat, lalu dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan pada masa sekarang yaitu demokrasi reformasi. Pada periode-periode pemerintahan tersebut telah banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi ataupun kesalahan mereka dalam menafsirkan arti dari demokrasi itu sendiri. Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah para pemimpin pada era-era tersebut tidak menjalankan demokrasi sebagaimana mestinya. Mereka menggunakan kekuasaan yang ada untuk memenuhi ambisi pribadi mereka yang mengabaikan kepentingan rakyat. Demokrasi hanyalah sebagai alat yang mereka gunakan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Ada beberapa contoh yang dapat kita ambil. Pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno melakukan kesalahan dalam menafsirkan arti sesungguhnya dari istilah demokrasi tersebut. Beliau menganggap bahwa arti dari sila ke-4 pancasila adalah suatu demokrasi yang mempunyai pemimpin tertinggi yang dapat membawahi kekuasaan rakyat. Padahal makna sebenarnya dari sila ke-4 tersebut adalah sebuah kekuasaan yang berasal dari perwakilan yang memang dipercaya oleh rakyat sebagai penyalur aspirasi mereka. Tentu saja hal ini telah membuat Presiden Soekarno membuat beberapa pelanggaran seperti menetapkan dirinya sebagai presiden seumur hidup dan membubarkan parlemen hasil pemilu lalu menggantinya dengan parlemen dengan orang-orang pilihan beliau sendiri. Lalu pada masa orde baru Presiden Soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Semua hal dan aspek kehidupan harus berdasarkan pada pancasila. Pada dasarnya sebenarnya hal ini merupakan sebuah hal yang baik, tetapi pada kenyataannya tidak satupun dari semua kebijakan-kebijakan tersebut yang dilakukan. Kebebasan berbicara dan berependapat dikekang, pemilu hanyalah sebagai boneka untuk menjaga kelangsungan rezim yeng sedan berkuasa dan pada akhirnya memicu kemarahan rakyat untuk berunjuk rasa sehingga lahirlah reformasi.
            
Berikut ini adalah sebuah contoh kasus tentang peran serta masyarakat dalam pemilu.


Keterlibatan Masyarakat Titik Penting Pemilu


TENGGARONG – Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf, Senin ( 19/12 ( membuka sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilukada di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Bupati Kukar dalam sambutannya yang dibacakan HM Ghufron mengatakan, partisipasi masyarakat berarti membuka kesempatan bagi keterlibatan peran masyarakat ecara luas bagi para pemilih, tidak terkecuali kita semua untuk ada di tengah gelanggang untuk menjadi pemain, bukan  sekedar penonton.
Pemilihan yang diselenggarakan langsung merupakan tanda demokrasi yang sedang tumbuh dinegara kita yang harus kita dukung bersama. Karena pemilu langsung merupakan proses demokratisasi dalam upaya bersama kita secara terus menerus untuk merebut kembali hati rakyat, membuat public semakin menentukan, berada di tengah gelanggang. Pemilu langsung memberi ruang yang makin besar bagi pemilih untuk menjadi penentu. Pemilu memfasilitasi rakyat untuk menentukan secara langsung siapa pejabat public yang kita percayaa. Oleh karena itu, pemilu memfasilitasi rakyat untuk menentukan masa depan bangsa yang lebih baik lagi. Karena melalui pemilulah, masyarakat dapat mengevaluasi kebijakan pemerintah.
Pada pilkada 2010 yang lalu di Kukar, berdasarkan data KPU jumlah dalam daftar pemilih tetap sebanyak 431.783  orang. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 283.234 orang ( 65,60% ). Dengan demikian terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 148.549 orang (34,40 %), mudahan angka ini nantinya dapat ditekan serendah mungkin, harap HM Ghufron.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, agar partisipasi masyarakat dalam pemilu di Kukar dapat meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Keterlibatan dan peran serta masyarakat secaraaktif dalam pemilu harus didukung oleh 4 (empat ) prakondisi yaitu adanya jaminan akses masyarakat terhadap keterbukaan informasi, adanya wadah untuk mengakomodasikan pendapat / aspirasi masyarakat, adanya jaminan bagi peran aktif masyarakat melakukan control dan independensi panitia penyelenggara harus dijaga. (http://suararakyat.net/index.php?option=com_content&view=article&id=533:keterlibatan-masyarakat-titik-penting-pemilu&catid=137&Itemid=573)



           Berdasarkan pada contoh kasus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa rakyat mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah pelaksanaan demokrasi melalui pemilu. Apabila dilihat dari segi keterkaitannya, pemilu yang bersih dan berdasarkan asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Jujur Adil) akan memperbesar kemungkinan tersalurkannya aspirasi masyarakat. Selain sebagai penyalur aspirasi, masyarakat juga berperan aktif sebagai pengawas dalam berlangsungnya sebuah proses pemilu untuk meminimalisir adanya kecurangan yang dapat menyebabkan sebuah pemilu menjadi tidak bersih. Karena memang faktanya tingakt kecurangan dari pemilu di indonesia masih dikategorikan cukup tinggi walaupun dunia internasional mengakui bahwa pemilu di indonesia merupakan salah satu yang paling demokratis di dunia. Tidak pernah kita jumpai dalam beberapa edisi pemilu yang telah dilaksanakan oleh negeri ini kejadian seperti keributan ataupun kudeta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta pemilu. Semuanya berlangsung secara aman dan damai. Memang, masih terdapat beberapa kekurangan yang terdapat pada beberapa pemilu baik itu pemilukada ataupun pemilu presiden dan anggota DPR tetapi apabila kita terus berusaha untuk selalu menjadi lebih baik saya yakin pada edisi pemilu yang akan datang pemilu di indonesia akan menjadi sarana yang efektif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam sebuah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia ini.

Referensi lainnya:      Modul Citizenship BSM


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi

Minggu, 20 November 2011

Hak Asasi Manusia Hanya Sebatas Wacana


JAKARTA, SELASA — Berdasar catatan akhir tahun 2008 Komnas HAM, negara dinilai gagal merespons penyelesaian hukum berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia baik itu dari kapasitas maupun kecepatan responsnya. Terbukti beberapa kasus pelanggaran HAM berat masih menumpuk di tangan penyidik.­­­
Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat membacakan "Catatan Akhir Tahun Komnas HAM tentang Kondisi HAM Tahun 2008" di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (9/12).
"Tak satu pun hasil penyelidikan Komnas HAM pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Debat prosedural dan politis tidak berkesudahan, lemahnya perangkat legislasi justru tak kunjung diantisipasi," ujar Ifdhal.
Ia mengatakan, hingga akhir tahun ini ada 7 hasil penyelidikan Komnas HAM yang masih macet di Kejaksaan yakni kasus penembakan mahasiswa Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, Wamena, Wasior, dan kasus penculikan aktivis 1997-1998.
"Tahun ini ada dua hal yang signifikan yang perlu dicatat yakni dalam hal hak atas pencarian keadilan bagi korban kasus pelanggaran HAM macet dan meluasnya pelanggaran terhadap hak dasar dengan perilaku kekerasan mayoritas atas minoritas agama maupun politik," jelas Ifdhal.
Ia menyebut beberapa pemeluk agama minoritas yang diperlakukan diskriminatif dan mengalami kekerasan fisik seperti perusakan sekolah dan rumah ibadah, misalnya Jemaah Ahmadiyah, Al-Qidayah Al Islamiyah Siroj Jaziroh, Gereja Tani Mulya, dan Gereja Kristen Pasundan Dayeuh Kolot.
"Diskriminasi juga terjadi dalam bentuk peraturan-peraturan daerah syariat yang berdampak langsung terhadap penghormatan dan kebebasan dasar mereka, ironisnya, negara justru melakukan pembiaran bahkan mengkriminalkan korban," tegas Ifdhal.
Selain itu, Ifdhal mengatakan, pemerintah juga tak memerhatikan hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob) sebagai suatu hak asasi warga negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
"Hak ekosob ini tidak dijadikan sebagai paradigma dalam penyusunan kebijakan pembangunan, sehingga pembangunan terus berjalan, tetapi hak warga negara tetap dilanggar. Kepentingan dan nilai-nilai fundamentalisme pasar justru dilindungi dan meniadakan hak ekosob warga negara," tegas Ifdhal.
Dalam catatannya, Ifdhal mengatakan masih tingginya tindakan penggusuran rumah dan permukiman rakyat tanpa adanya relokasi yang layak.
"Sedangkan berbagai program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan seperti BLT dan PNPM Mandiri justru tak mengurangi jumlah orang miskin, tetapi membuat orang miskin semakin tergantung," pungkasnya. http://nasional.kompas.com/read/2008/12/09/21510484/Demi.HAM.Negara.Gagal.Tegakkan.Hukum.

Bagaimana kita menyikapi kasus tersebut?

Secara definitif pengertian dasar hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Yasni, Sedarnawati. 2010. Citizenship)
Menurut Sedarnawati Yasni dalam buku Citizenship, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa.



Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seorang manusia sejak dia lahir dan berlaku selama masa hidupnya.  Adapun pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia adalah:
1.      Hak Asasi Pribadi / Personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak Asasi Politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right

Dari sekian banyak hak asasi manusia, dapat kita ambil beberapa contoh hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu:
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk mendapatkan rasa aman.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.






Dari kasus diatas dapat kita lihat terdapat banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang diacuhkan oleh pihak berwajib. Disini dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia di Indonesia masih belum menunjukkan suatu hasil yang memuaskan. Komnas HAM yang merupakan lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia belum bisa menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, malah cenderung mengabaikan dan mengacuhkan. Padahal suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disengaja maupun tidak disengaja harusnya diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi kenyataannya pelanggaran hak asasi manusia tersebut malah tidak memperoleh mekanisme hukum yang benar dan adil.

Pemerintah juga kurang memperhatikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai suatu hak asasi warga negara yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat belum dapat terpenuhi. Padahal sebagai seorang manusia, setiap manusia dalam berbagai kalangan memiliki hak yang sama yang tidak boleh dibeda-bedakan dalam suatu negara.

Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia sekarang malah terlihat hanya sebatas wacana saja. Hak asasi manusia dibikin seolah-olah hanya sebagai simbol yang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti yang telah kita ketahui saat ini, banyak orang-orang yang diterlantarkan hak-haknya. Baik hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak atas rasa aman, dan banyak hal lainnya.

Seharusnya pemerintah bisa lebih peka terhadap lingkungan masyarakat yang ada di Indonesia, sebab kepekaan pemerintah tersebut pastinya akan sangat berpengaruh khususnya bagi masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah yang mana masih memiliki hak yang sama dengan lainnya. Seharusnya pihak berwajib lebih objektif dalam menangani berbagai macam kasus. Karena setiap hak manusia harusnya dihargai dan dijaga untuk kesejahteraan bersama.


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi

Sabtu, 12 November 2011

Rendahnya Kebanggaan Terhadap Bahasa Indonesia



JAKARTA, Perilaku berbahasa masyarakat selama ini kurang menempatkan bahasa nasional sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Rasa bangga terhadap bahasa Indonesia yang telah menempatkan bahasa itu sebagai lambang jati diri bangsa Indonesia telah menurun. Masyarakat memilih penggunaan bahasa a sing atau bahasa daerah yang tidak pada tempatnya.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengemukakan hal itu di hadapan 1.100 peserta Kongres IX Bahasa Indonesia, Selasa (28/10) di Jakarta. Negara-negara maju, seperti Jerman dan Jepang, membangun bangsanya melalui politik identitas, walau negaranya hancur lebur akibat perang.
"Jepang membangun jati dirinya melalui pengutamaan penggunaan bahasa Jepang, seperti penerjemahan semua literatur asing dalam bahasa Jepang. Semangat dan sikap Jerman ditunjukkan pada kecintaan pada bahasanya," katanya.
Mendiknas Bambang Sudibyo mempertanyakan, mengapa bangsa yang telah membangun diri melalui politik identitas jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan (sekarang berusia 80 tahun) tidak juga membawa kemajuan dalam bidang perekonomian kita. "Adakah kondisi ini disebabkan kekurangyakinan kita pada identitas keindonesiaan yang telah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda itu? Akibatnya, derap langkah kita dalam membangun keindonesiaan kurang terarah karena kurang percaya diri. Indikasinya, kurang menempatkan bahasa nasional sebagai tuan rumah di negeri sendiri."
Pembangunan bangsa melalui politik identitas bukan berarti kita anti terhadap identitas bangsa lain, Bambang menegaskan. Penempatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI 1945 telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu dan bahasa media massa, serta bahasa pengantar dalam pelaksanaan pendidikan anak bangsa.
Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional. Kongres Bahasa Indonesia yang dinilai sangat strategis, diharapkan Mendiknas dapat membahas berbagai masalah kebahasaan dan kesastraan terkait dengan berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi. Kongres juga diharapkan dapat merumuskan berbagai langkah strategis untuk terus mengembangkan bahasa Indonesia untuk berbagai keperluan masyarakat pendukungnya dalam kehidupan masa kini dan masa depan.
"Di samping itu juga dapat merumuskan strategi peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia di berbagai kalangan masyarakat, terutama di kalangan pendidikan anak bangsa untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan berdaya saing serta mandiri," papar Bambang Sudibyo. http://nasional.kompas.com/read/2008/10/28/20445614/kebanggaan.terhadap.bahasa.indonesia.menurun.

Bagaimana kita menyikapi berita tersebut?

Pengertian identitas nasional jika dilihat dari etimologi kata menurut Sedarnawati Yasni dalam buku Citizenship adalah:

 Identitas: sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri, golongan, kelompok, komunitas, atau negara sendiri.
Nasional: identitas yang melekat pada kelompok lebih besar, yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) dan non fisik (seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan).

Dengan kata lain Identitas Nasional adalah hal yang bisa membedakan bangsa kita dengan bangsa lain. Identitas adalah ciri khas bangsa kita yang tidak ada sangkut pautnya dengan bangsa lain. Dengan identitas inilah kita bisa dikenal sebagai suatu bangsa dalam masyarakat global.

Sebenarnya, banyak sekali hal yang bisa dikategorikan sebagai identitas nasional dari bangsa Indonesia. Identitas nasional bisa berupa kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa. Ya, salah satu bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional.




Seperti yang telah dicetuskan generasi pemuda 1968, bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu bangsa Indonesia adalah salah satu warisan historis dan hakiki untuk identitas bersama. Bahasa adalah ciri khas kita yang membedakan kita dengan bangsa lain. Bahasa adalah alat pemersatu bangsa. Bahasa Indonesia bisa menyatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai macam latar belakang suku dan budaya. Kedudukan bahasa Indonesia dalam negara bisa kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36, Bab XV mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan sumpah pemuda 1928. Kedua, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Negara sesuai dengan undang-undang dasar 1945.

"Bahasa adalah cermin suatu bangsa. Jika kita bercermin, maka terpantul wajah kita–diri kita sendiri." –Friedrich Schiller


Saat ini, penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mungkin hanya digunakan sebagai bahan ajar dalam pendidikan nasional, itupun tidak semuanya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Banyak masyarakat Indonesia yang tidak bangga dengan bahasanya sendiri. Masyarakat Indonesia, terutama anak muda malah lebih tertarik memakai gaya bahasa kebarat-baratan. Hanya sedikit orang yang tahu tentang bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mungkin kita merasa bahasa Indonesia terkesan kuno, dan tidak ‘gaul’ sehingga kita kurang percaya diri memakai bahasa kita sendiri. Padahal, kita seharusnya sadar bahwa dengan minimnya pengetahuan kita tentang bahasa Indonesia yang baik dan benar, kita menjadi krisis identitas nasional. Kita menjadi rentan untuk dijajah oleh bangsa lain.


Jika saja kita mau mengembangkan bahasa sebagai alat pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi, mungkin saja kita bisa menggunakan bahasa sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional kita. Kita juga bisa berdiri kokoh sebagai suatu bangsa dengan identitas kita sendiri meskipun banyak akulturasi dari budaya lain.

Nasionalisme terhadap bahasa sendiri bukan berarti kita harus menolak semua akulturasi dari bangsa lain. Bukan berarti karena kita diharuskan melestarikan Bahasa Indonesia, kita harus menolak pelajaran yang memakai bahasa asing. Tidak, kita tidak harus begitu.




Seperti yang dikatakan Bambang Soedibyo dalam berita diatas, pemerintah sudah mengupayakan berbagai macam cara untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia di berbagai kalangan masyarakat terutama di kalangan pendidikan anak bangsa untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan berdaya saing serta mandiri. Nah, sekarang tinggal bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia menyikapinya, tentunya kita harus mendukung setiap upaya yang telah dilakukan pemerintah terhadap identitas bangsa kita. Kita tentunya tidak mau perjuangan para pahlawan kita dalam memperjuangkan kemerdekaan terbuang sia-sia hanya karena krisis identitas nasional kita saat ini.

Jangan karena kekurangyakinan kita terhadap identitas kebangsaan, kita menjadi labil dan krisis identitas nasional. Kita sebagai generasi muda seharusnya bisa melestarikan bahasa Indonesia agar bisa bertahan hingga generasi selanjutnya. Kita bisa mulai belajar dari sekarang bagaimana penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Belajar bagaimana seharusnya bahasa Indonesia bisa kita kembangkan dan pelihara sehingga muncul kebanggaan dalam setiap warga negara Indonesia. Belajar untuk lebih mencintai bahasa dan negara kita sendiri. Belajar untuk tidak menyamakan bangsa kita dengan bangsa lain. Kita berbeda dengan bangsa lain. Tunjukkan hal tersebut dengan identitas kita, dengan bangga berbahasa Indonesia, dengan bangga terhadap negara kita sendiri. Dengan mulai dari hal - hal tersebut, kita bisa mulai menanamkan nasionalisme terhadap bangsa kita. Dengan semua itu, kita bisa mempertahankan identitas nasional bangsa Indonesia.


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi