Sabtu, 12 November 2011

Rendahnya Kebanggaan Terhadap Bahasa Indonesia



JAKARTA, Perilaku berbahasa masyarakat selama ini kurang menempatkan bahasa nasional sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Rasa bangga terhadap bahasa Indonesia yang telah menempatkan bahasa itu sebagai lambang jati diri bangsa Indonesia telah menurun. Masyarakat memilih penggunaan bahasa a sing atau bahasa daerah yang tidak pada tempatnya.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengemukakan hal itu di hadapan 1.100 peserta Kongres IX Bahasa Indonesia, Selasa (28/10) di Jakarta. Negara-negara maju, seperti Jerman dan Jepang, membangun bangsanya melalui politik identitas, walau negaranya hancur lebur akibat perang.
"Jepang membangun jati dirinya melalui pengutamaan penggunaan bahasa Jepang, seperti penerjemahan semua literatur asing dalam bahasa Jepang. Semangat dan sikap Jerman ditunjukkan pada kecintaan pada bahasanya," katanya.
Mendiknas Bambang Sudibyo mempertanyakan, mengapa bangsa yang telah membangun diri melalui politik identitas jauh sebelum Proklamasi Kemerdekaan (sekarang berusia 80 tahun) tidak juga membawa kemajuan dalam bidang perekonomian kita. "Adakah kondisi ini disebabkan kekurangyakinan kita pada identitas keindonesiaan yang telah diikrarkan dalam Sumpah Pemuda itu? Akibatnya, derap langkah kita dalam membangun keindonesiaan kurang terarah karena kurang percaya diri. Indikasinya, kurang menempatkan bahasa nasional sebagai tuan rumah di negeri sendiri."
Pembangunan bangsa melalui politik identitas bukan berarti kita anti terhadap identitas bangsa lain, Bambang menegaskan. Penempatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI 1945 telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu dan bahasa media massa, serta bahasa pengantar dalam pelaksanaan pendidikan anak bangsa.
Hal ini dipertegas kembali dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional. Kongres Bahasa Indonesia yang dinilai sangat strategis, diharapkan Mendiknas dapat membahas berbagai masalah kebahasaan dan kesastraan terkait dengan berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi. Kongres juga diharapkan dapat merumuskan berbagai langkah strategis untuk terus mengembangkan bahasa Indonesia untuk berbagai keperluan masyarakat pendukungnya dalam kehidupan masa kini dan masa depan.
"Di samping itu juga dapat merumuskan strategi peningkatan mutu penggunaan bahasa Indonesia di berbagai kalangan masyarakat, terutama di kalangan pendidikan anak bangsa untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan berdaya saing serta mandiri," papar Bambang Sudibyo. http://nasional.kompas.com/read/2008/10/28/20445614/kebanggaan.terhadap.bahasa.indonesia.menurun.

Bagaimana kita menyikapi berita tersebut?

Pengertian identitas nasional jika dilihat dari etimologi kata menurut Sedarnawati Yasni dalam buku Citizenship adalah:

 Identitas: sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri, golongan, kelompok, komunitas, atau negara sendiri.
Nasional: identitas yang melekat pada kelompok lebih besar, yang diikat oleh kesamaan fisik (seperti budaya, agama, dan bahasa) dan non fisik (seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan).

Dengan kata lain Identitas Nasional adalah hal yang bisa membedakan bangsa kita dengan bangsa lain. Identitas adalah ciri khas bangsa kita yang tidak ada sangkut pautnya dengan bangsa lain. Dengan identitas inilah kita bisa dikenal sebagai suatu bangsa dalam masyarakat global.

Sebenarnya, banyak sekali hal yang bisa dikategorikan sebagai identitas nasional dari bangsa Indonesia. Identitas nasional bisa berupa kebudayaan, suku bangsa, agama, dan bahasa. Ya, salah satu bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional.




Seperti yang telah dicetuskan generasi pemuda 1968, bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu bangsa Indonesia adalah salah satu warisan historis dan hakiki untuk identitas bersama. Bahasa adalah ciri khas kita yang membedakan kita dengan bangsa lain. Bahasa adalah alat pemersatu bangsa. Bahasa Indonesia bisa menyatukan Indonesia yang terdiri dari berbagai macam latar belakang suku dan budaya. Kedudukan bahasa Indonesia dalam negara bisa kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36, Bab XV mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara ialah bahasa Indonesia. Pertama, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional sesuai dengan sumpah pemuda 1928. Kedua, bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Negara sesuai dengan undang-undang dasar 1945.

"Bahasa adalah cermin suatu bangsa. Jika kita bercermin, maka terpantul wajah kita–diri kita sendiri." –Friedrich Schiller


Saat ini, penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mungkin hanya digunakan sebagai bahan ajar dalam pendidikan nasional, itupun tidak semuanya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Banyak masyarakat Indonesia yang tidak bangga dengan bahasanya sendiri. Masyarakat Indonesia, terutama anak muda malah lebih tertarik memakai gaya bahasa kebarat-baratan. Hanya sedikit orang yang tahu tentang bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mungkin kita merasa bahasa Indonesia terkesan kuno, dan tidak ‘gaul’ sehingga kita kurang percaya diri memakai bahasa kita sendiri. Padahal, kita seharusnya sadar bahwa dengan minimnya pengetahuan kita tentang bahasa Indonesia yang baik dan benar, kita menjadi krisis identitas nasional. Kita menjadi rentan untuk dijajah oleh bangsa lain.


Jika saja kita mau mengembangkan bahasa sebagai alat pengembangan kebudayaan nasional, ilmu pengetahuan, dan teknologi, mungkin saja kita bisa menggunakan bahasa sebagai alat untuk menyatakan nilai-nilai sosial budaya nasional kita. Kita juga bisa berdiri kokoh sebagai suatu bangsa dengan identitas kita sendiri meskipun banyak akulturasi dari budaya lain.

Nasionalisme terhadap bahasa sendiri bukan berarti kita harus menolak semua akulturasi dari bangsa lain. Bukan berarti karena kita diharuskan melestarikan Bahasa Indonesia, kita harus menolak pelajaran yang memakai bahasa asing. Tidak, kita tidak harus begitu.




Seperti yang dikatakan Bambang Soedibyo dalam berita diatas, pemerintah sudah mengupayakan berbagai macam cara untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia di berbagai kalangan masyarakat terutama di kalangan pendidikan anak bangsa untuk menghasilkan lulusan yang cerdas dan berdaya saing serta mandiri. Nah, sekarang tinggal bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia menyikapinya, tentunya kita harus mendukung setiap upaya yang telah dilakukan pemerintah terhadap identitas bangsa kita. Kita tentunya tidak mau perjuangan para pahlawan kita dalam memperjuangkan kemerdekaan terbuang sia-sia hanya karena krisis identitas nasional kita saat ini.

Jangan karena kekurangyakinan kita terhadap identitas kebangsaan, kita menjadi labil dan krisis identitas nasional. Kita sebagai generasi muda seharusnya bisa melestarikan bahasa Indonesia agar bisa bertahan hingga generasi selanjutnya. Kita bisa mulai belajar dari sekarang bagaimana penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Belajar bagaimana seharusnya bahasa Indonesia bisa kita kembangkan dan pelihara sehingga muncul kebanggaan dalam setiap warga negara Indonesia. Belajar untuk lebih mencintai bahasa dan negara kita sendiri. Belajar untuk tidak menyamakan bangsa kita dengan bangsa lain. Kita berbeda dengan bangsa lain. Tunjukkan hal tersebut dengan identitas kita, dengan bangga berbahasa Indonesia, dengan bangga terhadap negara kita sendiri. Dengan mulai dari hal - hal tersebut, kita bisa mulai menanamkan nasionalisme terhadap bangsa kita. Dengan semua itu, kita bisa mempertahankan identitas nasional bangsa Indonesia.


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar