Rabu, 28 Desember 2011

Demokrasi & Pemilu











(Sumber: andaka.com, kaskus.us, submitlist.info, aristhian.multiply.com, foto.detik.com, dan google images)

Selasa, 27 Desember 2011

Pemilu Sebagai Sarana Penyaluran Aspirasi Demokrasi


Indonesia merupakan salah satu Negara yang menggunakan asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Setiap warga negara bisa dengan mudah mengaspirasikan pendapatnya tanpa harus takut mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib. Hal ini bisa dilihat dengan semakin meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasinya kepada para wakil rakyat di parlemen tanpa harus melalui prosedur-prosedur yang menyulitkan. Asalkan tidak menimbulkan konflik dan tetap menjaga keamanan dan ketentraman wilayah sekitar tempat yang digunakan untuk melakukan sebuah aksi demokrasi, aparat yang berwajib akan dengan mudah memberikan izin kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya. Tentu saja hal ini merupakan sebuah contoh konkret bahwa sebenarnya asas demokrasi telah diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia walaupun masih dalam skala yang kecil karena beberapa golongan masyarakat di negeri ini masih enggan untuk hidup dengan berlandaskan asas demokrasi.

Menurut pengertian secara umum, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahnya berasal dari rakyat baik secara langsung atau melalui perwakilan-perwakilan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu untuk memilih wakil-wakil yang akan mewakili rakyat dalam sebuah parlemen. (http://www.id.wikipedia.org/wiki/demokrasi)




Demokrasi berasal dari bahasa yunani yang dibentuk dari kata demos yang berarti “rakyat” dan kratos yang artinya “kekuasaan”. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggaris bawahi bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan orang banyak (rakyat). Demokrasi berkembang pesat pada awal abad ke 18 saat terjadi pergolakan perang kemerdekaan Amerika dan saat Amerika Serikat mendeklarasikan kemerdekaannya. Tokoh-tokoh yang berperan penting dalam perkembangan demokrasi di Amerika Serikat adalah George Washington dan Sir Abraham Lincoln. Sedangkan demokrasi di indonesia dimulai pada awal abad ke 20 saat terjadi masa-masa pergerakan nasional yang dilatarbelakangi oleh mulai banyaknya kaum-kaum cendekiawan di indonesia yang telah berpendidikan dan karena keinginan kuat untuk merdeka.


            Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan dalam sistem pemerintahannya. Dimulai saat proklamasi kemerdekaan, pada masa demokrasi federal/serikat, lalu dilanjutkan dengan demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan pada masa sekarang yaitu demokrasi reformasi. Pada periode-periode pemerintahan tersebut telah banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan yang terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi ataupun kesalahan mereka dalam menafsirkan arti dari demokrasi itu sendiri. Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah para pemimpin pada era-era tersebut tidak menjalankan demokrasi sebagaimana mestinya. Mereka menggunakan kekuasaan yang ada untuk memenuhi ambisi pribadi mereka yang mengabaikan kepentingan rakyat. Demokrasi hanyalah sebagai alat yang mereka gunakan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Ada beberapa contoh yang dapat kita ambil. Pada masa demokrasi terpimpin Presiden Soekarno melakukan kesalahan dalam menafsirkan arti sesungguhnya dari istilah demokrasi tersebut. Beliau menganggap bahwa arti dari sila ke-4 pancasila adalah suatu demokrasi yang mempunyai pemimpin tertinggi yang dapat membawahi kekuasaan rakyat. Padahal makna sebenarnya dari sila ke-4 tersebut adalah sebuah kekuasaan yang berasal dari perwakilan yang memang dipercaya oleh rakyat sebagai penyalur aspirasi mereka. Tentu saja hal ini telah membuat Presiden Soekarno membuat beberapa pelanggaran seperti menetapkan dirinya sebagai presiden seumur hidup dan membubarkan parlemen hasil pemilu lalu menggantinya dengan parlemen dengan orang-orang pilihan beliau sendiri. Lalu pada masa orde baru Presiden Soeharto menetapkan demokrasi pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia. Semua hal dan aspek kehidupan harus berdasarkan pada pancasila. Pada dasarnya sebenarnya hal ini merupakan sebuah hal yang baik, tetapi pada kenyataannya tidak satupun dari semua kebijakan-kebijakan tersebut yang dilakukan. Kebebasan berbicara dan berependapat dikekang, pemilu hanyalah sebagai boneka untuk menjaga kelangsungan rezim yeng sedan berkuasa dan pada akhirnya memicu kemarahan rakyat untuk berunjuk rasa sehingga lahirlah reformasi.
            
Berikut ini adalah sebuah contoh kasus tentang peran serta masyarakat dalam pemilu.


Keterlibatan Masyarakat Titik Penting Pemilu


TENGGARONG – Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf, Senin ( 19/12 ( membuka sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilukada di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Bupati Kukar dalam sambutannya yang dibacakan HM Ghufron mengatakan, partisipasi masyarakat berarti membuka kesempatan bagi keterlibatan peran masyarakat ecara luas bagi para pemilih, tidak terkecuali kita semua untuk ada di tengah gelanggang untuk menjadi pemain, bukan  sekedar penonton.
Pemilihan yang diselenggarakan langsung merupakan tanda demokrasi yang sedang tumbuh dinegara kita yang harus kita dukung bersama. Karena pemilu langsung merupakan proses demokratisasi dalam upaya bersama kita secara terus menerus untuk merebut kembali hati rakyat, membuat public semakin menentukan, berada di tengah gelanggang. Pemilu langsung memberi ruang yang makin besar bagi pemilih untuk menjadi penentu. Pemilu memfasilitasi rakyat untuk menentukan secara langsung siapa pejabat public yang kita percayaa. Oleh karena itu, pemilu memfasilitasi rakyat untuk menentukan masa depan bangsa yang lebih baik lagi. Karena melalui pemilulah, masyarakat dapat mengevaluasi kebijakan pemerintah.
Pada pilkada 2010 yang lalu di Kukar, berdasarkan data KPU jumlah dalam daftar pemilih tetap sebanyak 431.783  orang. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 283.234 orang ( 65,60% ). Dengan demikian terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 148.549 orang (34,40 %), mudahan angka ini nantinya dapat ditekan serendah mungkin, harap HM Ghufron.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, agar partisipasi masyarakat dalam pemilu di Kukar dapat meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Keterlibatan dan peran serta masyarakat secaraaktif dalam pemilu harus didukung oleh 4 (empat ) prakondisi yaitu adanya jaminan akses masyarakat terhadap keterbukaan informasi, adanya wadah untuk mengakomodasikan pendapat / aspirasi masyarakat, adanya jaminan bagi peran aktif masyarakat melakukan control dan independensi panitia penyelenggara harus dijaga. (http://suararakyat.net/index.php?option=com_content&view=article&id=533:keterlibatan-masyarakat-titik-penting-pemilu&catid=137&Itemid=573)



           Berdasarkan pada contoh kasus di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa rakyat mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah pelaksanaan demokrasi melalui pemilu. Apabila dilihat dari segi keterkaitannya, pemilu yang bersih dan berdasarkan asas LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Jujur Adil) akan memperbesar kemungkinan tersalurkannya aspirasi masyarakat. Selain sebagai penyalur aspirasi, masyarakat juga berperan aktif sebagai pengawas dalam berlangsungnya sebuah proses pemilu untuk meminimalisir adanya kecurangan yang dapat menyebabkan sebuah pemilu menjadi tidak bersih. Karena memang faktanya tingakt kecurangan dari pemilu di indonesia masih dikategorikan cukup tinggi walaupun dunia internasional mengakui bahwa pemilu di indonesia merupakan salah satu yang paling demokratis di dunia. Tidak pernah kita jumpai dalam beberapa edisi pemilu yang telah dilaksanakan oleh negeri ini kejadian seperti keributan ataupun kudeta yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menjadi peserta pemilu. Semuanya berlangsung secara aman dan damai. Memang, masih terdapat beberapa kekurangan yang terdapat pada beberapa pemilu baik itu pemilukada ataupun pemilu presiden dan anggota DPR tetapi apabila kita terus berusaha untuk selalu menjadi lebih baik saya yakin pada edisi pemilu yang akan datang pemilu di indonesia akan menjadi sarana yang efektif untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam sebuah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia ini.

Referensi lainnya:      Modul Citizenship BSM


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi

TKI juga Memiliki Hak yang Patut Dijunjung

Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kembali mendapat penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi. Keni (28), TKI asal Brebes disiksa oleh majikannya selama 3 bulan di Madinah, Arab Saudi.

Atas dasar tersebut, Menakertrans Erman Suparno menegaskan pemerintah akan melakukan penuntutan hukum terhadap majikan Keni.

"Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Penyiksaan yang dilakukan oleh majikan Keni telah melebihi batas-batas kemanusian. Saya akan segera berkoodinasi dengan Deplu dan KBRI untuk mengambil langkah tegas berupa penuntutan hukum terhadap majikannya," ujarnya usai menengok Keni di Rumah Sakit POLRI Kramat Jati yang disampaikan melalui rilis kepadadetikcom, Kamis (8/1/2009) malam.

Penyiksaan yang dialami oleh Keni sangatlah keji. Separuh bagian tubuhnya melepuh karena disetrika. Selain itu, hampir seluruh giginya dicabut. Saat ini kondisi Keni masih memprihatinkan. Meski kulit tubuhnya sudah mengering, namun bekas keloid masih muncul di tubuhnya. 

Menakertrans berencana segera menemui dubes Arab Saudi untuk membahas hal tersebut. Selain itu, Erman juga berencana memanggil perusahaan yang memberangkatkan Keni untuk bertanggungjawab.

"Meskipun biaya pengobatan dan perawatannya sudah ditanggung pemerintah, namun pihak perusahaan harus segera mencairkan asuransi sesuai ketentuan," pungkasnya.
Kasus Keni ini bukanlah kasus penyiksaan TKI pertama yang dilakukan oleh para majikan asal Arab Saudi. Penyiksaan yang dilakukan terhadap Keni bahkan telah melawati batas-batas hak asasi manusia. Majikannya bahkan sampai menyetrika sebagian badan Keni sampai ia tidak berdaya. Padahal, sesungguhnya manusia memiliki beberapa hak asasi yang harus dihormati oleh sesamanya. Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia berada di dalam kandungan dan berlaku secara universal. Hak-hak tersebut antara lain;
  • Hak untuk hidup
Hak untuk hidup merupakan hal yang terpenting dibandingkan hak-hak lainnya. Hak untuk merupakan dasar, karena tanpa hak untuk hidup, tak akan ada hak-hak lainnya. Hak untuk hidup mutlak dimiliki oleh manusia, tak peduli dia kaya atau miskin. Dalam kasus Keni, dia sangat berhak untuk memiliki hak hidup. Orang lain, walaupun itu adalah majikannya sekalipun tidak berhak untuk menentukan hidup Keni.

  • Hak untuk memperoleh pendidikan
Seseorang berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Walaupun dia berasal dari keluarga yang tidak mampu, ia tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan. Banyaknya kasus anak-anak yang tidak bersekolah tersebut dikarenakan praktek korupsi dana bantuan sekolah yang dilakunan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga, banyak anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
Setiap orang juga berhak untuk hidup sama seperti orang lain. Mereka berhak untuk hidup berdampingan secara aman, damai, dan sejahtera. Baiknya, setiap orang tidak menyulut perkelahian maupun peperangan agar kehidupan menjadi semakin damai. Keni juga berhak untuk hidup berdampingan dengan majikannya tanpa adanya kekerasan, tetapi majikannya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai majikan tanpa mempedulikan hak-hak Keni.

  • Hak untuk mendapat perlakuan yang sama
Manusia juga berhak mendapat perlakuan yang sama dengan orang lainnya. Tak peduli dengan kasta maupun derajat sosial, seseorang harus diakui dan diperlakukan sama rata tanpa adanya perbedaan. Majikan Keni juga berhak memperlakukan Keni sebagai seseorang yang patut dihargai, namun dalam kasus ini, majikan Keni terlihat memandang rendah Keni sebagai seorang TKI.

  • Hak untuk mendapat pekerjaan
Setiap orang yang ada di dunia, berhak mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kredibilitas yang dimilikinya. Tanpa pekerjaan, tidak mungkin ia bisa menafkahi keluarganya maupun dirinya sendiri. Keni sudah berusaha mencari pekerjaan yang ia sanggup lakukan, tetapi nyatanya dalam menjalankan pekerjaan ia mengalami berbagai macam siksaan.

Jadi menurut penjelasan diatas, majikan Keni telah melanggar berbagai hak asasi manusia yang dimilki oleh Keni. Pelanggaran ini dapat berujung dengan sanksi berat, misalnya hukuman penjara. Majikan Keni telah semena-mena menyiksa Keni dengan begitu kejamnya tanpa memperdulikan bahwa Keni pun seorang manusia. Seorang manusia tidak berhak untuk mengalami penyiksaan dari siapapun, bahkan dari orang yang derajatnya lebih tinggi sekalipun.

Pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyiksaan terhadap TKI. Herannya, praktek penyiksaan terhadap TKI asal Indonesia masih saja dilakukan. Mungkin hal tersebut dikarenakan banyaknya praktek pengurusan jasa TKI ilegal yang menempatkan para TKI tersebut di tempat yang salah.

Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mengadakan perlindungan-perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri. Misalnya seperti perjanjian bilateral antar Indonesia dengan Malaysia, Taiwan, Kuawait, dan Libanon yang menyatakan perlindungan terhadap TKI asal Indonesia. Mereka yang melanggar akan mendapat hukuman yang berat dari kedua Negara yang telah bersepakat tersebut.

Selain mengadakan perlindungan secara diplomasi, pemerintah Indonesia juga sebaiknya mengadakan pelatihan yang lebih intensif kepada para calon TKI agar dapat menangani segala kasus yang terjadi dan terhindar dari penyiksaan oleh majikan mereka.

Yang pasti, setiap orang memiliki hak untuk hidup dengan tenang tanpa mengalami penyiksaan baik lahir maupun batin. Orang-orang yang melanggar hak asasi manusia pantas mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ditulis oleh: Navia Izzati
                  1111003012
                  Ilmu Komunikasi

Minggu, 20 November 2011

Hak Asasi Manusia Hanya Sebatas Wacana


JAKARTA, SELASA — Berdasar catatan akhir tahun 2008 Komnas HAM, negara dinilai gagal merespons penyelesaian hukum berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia baik itu dari kapasitas maupun kecepatan responsnya. Terbukti beberapa kasus pelanggaran HAM berat masih menumpuk di tangan penyidik.­­­
Demikian dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat membacakan "Catatan Akhir Tahun Komnas HAM tentang Kondisi HAM Tahun 2008" di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (9/12).
"Tak satu pun hasil penyelidikan Komnas HAM pada kasus-kasus pelanggaran HAM berat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan untuk dibawa ke Pengadilan HAM. Debat prosedural dan politis tidak berkesudahan, lemahnya perangkat legislasi justru tak kunjung diantisipasi," ujar Ifdhal.
Ia mengatakan, hingga akhir tahun ini ada 7 hasil penyelidikan Komnas HAM yang masih macet di Kejaksaan yakni kasus penembakan mahasiswa Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, Wamena, Wasior, dan kasus penculikan aktivis 1997-1998.
"Tahun ini ada dua hal yang signifikan yang perlu dicatat yakni dalam hal hak atas pencarian keadilan bagi korban kasus pelanggaran HAM macet dan meluasnya pelanggaran terhadap hak dasar dengan perilaku kekerasan mayoritas atas minoritas agama maupun politik," jelas Ifdhal.
Ia menyebut beberapa pemeluk agama minoritas yang diperlakukan diskriminatif dan mengalami kekerasan fisik seperti perusakan sekolah dan rumah ibadah, misalnya Jemaah Ahmadiyah, Al-Qidayah Al Islamiyah Siroj Jaziroh, Gereja Tani Mulya, dan Gereja Kristen Pasundan Dayeuh Kolot.
"Diskriminasi juga terjadi dalam bentuk peraturan-peraturan daerah syariat yang berdampak langsung terhadap penghormatan dan kebebasan dasar mereka, ironisnya, negara justru melakukan pembiaran bahkan mengkriminalkan korban," tegas Ifdhal.
Selain itu, Ifdhal mengatakan, pemerintah juga tak memerhatikan hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob) sebagai suatu hak asasi warga negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
"Hak ekosob ini tidak dijadikan sebagai paradigma dalam penyusunan kebijakan pembangunan, sehingga pembangunan terus berjalan, tetapi hak warga negara tetap dilanggar. Kepentingan dan nilai-nilai fundamentalisme pasar justru dilindungi dan meniadakan hak ekosob warga negara," tegas Ifdhal.
Dalam catatannya, Ifdhal mengatakan masih tingginya tindakan penggusuran rumah dan permukiman rakyat tanpa adanya relokasi yang layak.
"Sedangkan berbagai program pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan seperti BLT dan PNPM Mandiri justru tak mengurangi jumlah orang miskin, tetapi membuat orang miskin semakin tergantung," pungkasnya. http://nasional.kompas.com/read/2008/12/09/21510484/Demi.HAM.Negara.Gagal.Tegakkan.Hukum.

Bagaimana kita menyikapi kasus tersebut?

Secara definitif pengertian dasar hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Yasni, Sedarnawati. 2010. Citizenship)
Menurut Sedarnawati Yasni dalam buku Citizenship, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau bangsa.



Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki seorang manusia sejak dia lahir dan berlaku selama masa hidupnya.  Adapun pembagian bidang, jenis dan macam Hak Asasi Manusia Dunia adalah:
1.      Hak Asasi Pribadi / Personal Right
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak Asasi Politik / Political Right
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
  • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right

Dari sekian banyak hak asasi manusia, dapat kita ambil beberapa contoh hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu:
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk mendapatkan rasa aman.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk mengeluarkan pendapat.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.






Dari kasus diatas dapat kita lihat terdapat banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia yang diacuhkan oleh pihak berwajib. Disini dapat kita simpulkan bahwa hak asasi manusia di Indonesia masih belum menunjukkan suatu hasil yang memuaskan. Komnas HAM yang merupakan lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia belum bisa menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia, malah cenderung mengabaikan dan mengacuhkan. Padahal suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disengaja maupun tidak disengaja harusnya diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Tetapi kenyataannya pelanggaran hak asasi manusia tersebut malah tidak memperoleh mekanisme hukum yang benar dan adil.

Pemerintah juga kurang memperhatikan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagai suatu hak asasi warga negara yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat belum dapat terpenuhi. Padahal sebagai seorang manusia, setiap manusia dalam berbagai kalangan memiliki hak yang sama yang tidak boleh dibeda-bedakan dalam suatu negara.

Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia sekarang malah terlihat hanya sebatas wacana saja. Hak asasi manusia dibikin seolah-olah hanya sebagai simbol yang dimiliki oleh setiap manusia. Seperti yang telah kita ketahui saat ini, banyak orang-orang yang diterlantarkan hak-haknya. Baik hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak atas rasa aman, dan banyak hal lainnya.

Seharusnya pemerintah bisa lebih peka terhadap lingkungan masyarakat yang ada di Indonesia, sebab kepekaan pemerintah tersebut pastinya akan sangat berpengaruh khususnya bagi masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah yang mana masih memiliki hak yang sama dengan lainnya. Seharusnya pihak berwajib lebih objektif dalam menangani berbagai macam kasus. Karena setiap hak manusia harusnya dihargai dan dijaga untuk kesejahteraan bersama.


Ditulis oleh: Kartika Putri Hanafi
                  1111003050
                  Ilmu Komunikasi