Rabu, 16 November 2011

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Study Kasus : Korupsi
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekertapanca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Didalam kasus ini saat mengambil study kasus “Korupsi”, yang berhubungan dengan sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia “ . Didalam sila kelima terdapat 12 butir butir dari 45 butir butir Pancasila, 12 butir butir itu sebagai berikut :
1.       Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.        Bersikap adil.
3.        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.        Menghormati hak-hak orang lain.
5.        Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.        Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.        Tidak bersifat boros.
8.        Tidak bergaya hidup mewah.
9.        Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.    Suka bekerja keras.
11.    Menghargai hasil karya orang lain.
12.    Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Dalam sila kelima dan 12 butir diatas menjadi panutan saya untuk mengkaji kasus korupsi yang akan saya bahas yaitu kasus “Korupsi BOS SMPN I Tuban, Dituntut 5 Tahun Penjara”.
                 Bejo Mulyono, mantan Kepala SMPN I Tuban yang disangka telah melakukan korupsi uang bantuan operasional sekolah (BOS) saat yang bersangkutan menjadi kepala SMPN I Tuban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuban dituntut hukuman 5 tahun penjara.
     Selain itu tersangka juga dituntut mengembalikan kerugian negera Rp 1,4 miliar dan denda Rp 250 juta. Tuntutan itu disampaikan JPU Agus Budiarto, SH dihadapan majelis hakim PN Tuban yang dipimpin Kurnia, SH, MH, Kamis (23/12).
     Dalam sidang tuntutan itu, Bejo mengakui sebagian dari dakwaan JPU, salah satunya adalah penggunaan uang BOS Rp 57 juta untuk biaya saat dia diperiksa. Sayangnya, Bejo belum mau menjelaskan untuk apa saja uang sebesar itu.
     Dalam kasus korupsi dengan tersangka tunggal ini tak urung menjadi rasan-rasan, baik kuasa hukum tersangka maupun Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)) Tuban yang sejak awal ikut mengawal kasus tersebut. “Ini menjadi aneh, korupsi itu dilakukan secara berjamaah, tapi, yang lain kok tidak tersentuh,” ungkap Bupati LIRA Tuban Hadi Purnomo SH.
     LIRA berharap bukan hanya Bejo saja yang diseret di persidangan, tapi, semua yang terlibat dalam kasus korupsi ini, termasuk kemungkinan keterlibatan bendahara SMPN I Tuban. “JPU harus mampu memberantas korupsi di SMPN I Tuban sampai pada akar-akarnya,” tandas Hadi Purnomo.
     Meski masih ada kejanggalan, lanjut Hadi, tuntutan 5 tahun kasus korupsi ini merupakan hal yang langka terjadi di Tuban. Ini merupakan bukti adanya keseriusan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi di Tuban.
     Pihaknya, berharap ke depan semua dugaan kasus korupsi yang terjadi di Tuban bisa diungkap dan pelakunya mendapat ganjaran setimpal. “Selama saya hidup di Tuban ya baru kali ini JPU menuntut kasus korupsi hingga 5 tahun. Biasanya tututannya hanya berkisara satu tahunan,” terang Hadi.
     Penasehat hukum terdakwa, Sholeh SH yang ditemui juga menyayangkan atas sikap JPU yang hanya membebankan kesalahan itu kepada kliennya. Padahal dari fakta persidangan ada beberapa guru yang memalsukan tanda tangan dalam dokumen SPJ. “Korupsi kok hanya dilakukan sendirian, kan tidak masuk akal, ini yang harus diungkap,” tegas Sholeh.
     Hingga Desember tahun ini, Kejari Tuban telah menangani 5 kasus korupsi. Diantaranya adalah dugaan korupsi pengadaan genset di Dinas Kelautan, dengan kerugian negara sekitar Rp 300 juta, dugaan korupsi Kades Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, dengan kerugian Rp 68 juta.
Dugaan korupsi lainnya yang tengah ditangani adalah pengadaan tanah Jabung Ring Dike, dengan kerugian Rp 1,4 milyar, dugaan korupsi dana BOS, RSBI dan komite sekolah di SMPN I Tuban dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar, serta dugaan korupsi pengadaan KTP di Dinas Kependudukan Tuban, dengan kerugian Rp 500 juta, yang menyeret mantan Kepala Capil dan Kependudukan Tuban Mudijono serta Hermanto, pimpinan CV Bina Karya selaku perusahaan rekanan proyek tersebut sebagai terdakwa.
·         Dasar Hukum / Pasal pada Undang Undang
Undang – Undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang – Undang ini berisi 43 Pasal tentang Korupsi mulai bentuk kesalahan, hokum yang berlaku, dan denda karena telah menggunakan uang Negara tanpa ijin dan melanggar peraturan yang berlaku.
            Berdasarkan uraian hukum undang - undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi ini terkena hukum pidana kurungan penjara, denda berupa uang, dan pengembalian uang yang di korupsi kepada Negara. Hukum untuk mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Tuban, Drs Bejo Mulyono MM, divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider kurungan tiga tahun, pengembalian uang negara sebesar Rp 408.208.559 dan subsider 6 tahun penjara.
Demikian keputusan Hakim Kurnia Yani Darmono, dalam sidang korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (20/1/2011).
            Korupsi dana BOS, dana yang sangat di butuhkan untuk para siswa yang tidak mampu demi melanjutkan sekolah di korupsi dan digunakan dengan bentuk pribadi, walau tidak terlihat cara berkorupsinya, tetapi memiliki dampak secara tidak lansung sangat besar pada sekitar. Seperti turunnya bantuan BOS, kerugian pada Negara, dan citra sekolah SMP Negeri 1 Tuban serta citra personal dan keluarga koruptor.
            Berita ini cukup membuat gempar dunia pendidikan Kabupaten Tuban dan para siswa di Tuban dikarenakan SMP Negeri 1 Tuban, merupakan sekolah favorit dan menjadi pemegang hasil UAN rangking 3 Nasional. Cukup mengagetkan jika seorang kepseknya melakukan korupsi karena dalam masa menjabat, citra SMP Negeri 1 Tuban selalu baik dan menjadi favorit dipertahankan.

Ditulis oleh : Fakhri Raditya / 1111003098 / Ilmu Komunikasi 2011



Tidak ada komentar:

Posting Komentar